Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

by Aria Triyudha
20/10/2025
Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pemuda bakar rumah eks pacar, di Mapolsek Jagakarsa, Jaksel, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok Harnas.co.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tindakan seorang pria berinisial MS (25) tak patut ditiru. Bagaimana tidak, pemuda ini tega membakar rumah kontrakan yang dihuni eks pacarnya berinisial SM (24) di kawasan Jalan Pasir 3, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/10/2025).

Namun, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum setelah dibekuk Polsek Jagakarsa, Jaksel.

“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Kawilah Water Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi, ” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi di Mapolsek Jagakarsa, Jaksel, Senin (20/10/2025).

Nurma menjelaskan, MS berhasil ditangkap dalam tempo empat jam usai kejadian. Sebab, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jagakarsa berhasil memperoleh isi percakapan antara MS dan mantan kekasihnya SM.

Adapun motif MS alias MB nekat melakukan perbuatan itu karena SM memutuskan tak lagi melanjutkan jalinan cinta di antara mereka.

“Sakit hati setelah diputuskan oleh korban yang telah berpacaran selama 8 bulan,” ujar Nurma.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jagakarsa saat menangkap MS. Barang bukti ini antara lain berupa korek api, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin.

“Selain itu, terdapat pula barang bukti benda bekas terbakar yaitu satu rak sepatu kayu, sandal, sepatu, pakaian, sepeda anak, dan selembar gorden,” ujar Nurma.

Sementara, MS, kata Nurma menambahkan, dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah tinggal dengan sengaja sehingga menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengecekan urine menunjukkanpelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” kata Nurma.

 

Previous Post

Saksi Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

Next Post

Gugatan Kembali Kandas, Selebgram Rea Wiradinata Diingatkan tak Lagi Tunda Eksekusi Rumah

Related Posts

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur
Nusantara

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Proyek Bangunan di TB Simatupang Jaksel Makan Korban! 4 Pekerja Tewas Usai Jatuh dan Hirup Gas Tangki Air
Nusantara

Proyek Bangunan di TB Simatupang Jaksel Makan Korban! 4 Pekerja Tewas Usai Jatuh dan Hirup Gas Tangki Air

Pemuda Dibacok di Lebak Bulus saat Hendak Beli Kembang, 5 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilandak
Nusantara

Pemuda Dibacok di Lebak Bulus saat Hendak Beli Kembang, 5 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilandak

Usai Viral dan Dikecam, Pemprov DKI Tutup Permanen Emplasemen Sampah di Kali TPU Tanah Kusir
Nusantara

Usai Viral dan Dikecam, Pemprov DKI Tutup Permanen Emplasemen Sampah di Kali TPU Tanah Kusir

Leave Comment

Terkini

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.