Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gugatan Kembali Kandas, Selebgram Rea Wiradinata Diingatkan tak Lagi Tunda Eksekusi Rumah

by Aria Triyudha
20/10/2025
Gugatan Kembali Kandas, Selebgram Rea Wiradinata Diingatkan tak Lagi Tunda Eksekusi Rumah

Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Selebgram Rea Wiradinata kembali terpaksa menelan kekecewaan. Pasalnya, gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus memutuskan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Atas dasar itu, putusan Pengadilan Niaga Jakpus memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman. Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan kembali ketidakberhasilan Rea Wiradinata dalam membatalkan putusan pailit sebelumnya.

Tak hanya itu, Pengadilan Niaga Jakpus juga menghukum Rea Wiradinata agar membayar biaya perkara Rp2,4 juta.

Noverizky Tri Putra pun buka suara menyusul putusan itu. Ia meminta agar Rea Wiradinata tidak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur.

“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” kata Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu memastikan pihaknya tak lengah menghadapi semua manuver Rea untuk menggagalkan proses eksekusi usai memenangkan gugatan perdata tersebut.

“Ikuti saja cara mainnya, sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu,” ujar Noverisky.

Lebih lanjut, Noverizky mengungkapkan pihaknya bakal fokus memproses laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan.

Menurut dia, surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi pun sudah memanggil Rea sebagai terlapor.

Tak lupa, Noverizky menitipkan nasihat kepada Rea Wiradinata. Ia menyebut, kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri.

“Apa yang kamu dapatkan sekarang ini, adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur, yang mencoba mencurangi banyak orang,” ujar Noverizky.

Noverizky menambahkan, dirinya juga menerima laporan dari beberapa orang yang menyebut diri mereka sebagai ‘korban’ Rea Wiradinata.

“Jika semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa menumpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” kata Noverizky menegaskan.

Jejak Perkara

Terungkap, perkara itu berawal dari sengketa utang piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra. Sengketa ini berimbas pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakpus.

Kemudian, Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024. Putusan ini diperkuat Mahkamah Agung usai menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.

Setelah putusan pailit tersebut, aset-aset Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, disita untuk proses lelang.

Rea lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus. Pengajuan gugatan ini salah satu dari sejumlah upaya hukum yang dilakukan Rea Wiradinata untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi aset.

Previous Post

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Next Post

Jika OTM Berhenti Beroperasi, Negara Rugi Rp 150 Miliar per Tahun

Related Posts

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap
Nusantara

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya
Nusantara

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya

Reza Arap Diperiksa Polisi hingga Subuh Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan
Nusantara

Reza Arap Diperiksa Polisi hingga Subuh Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan

Selebgram Lula Lahfah Meninggal di Apartemen Essence Jaksel, Begini Kronologi Penemuan Jenazahnya
Nusantara

Selebgram Lula Lahfah Meninggal di Apartemen Essence Jaksel, Begini Kronologi Penemuan Jenazahnya

Leave Comment

Terkini

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.