HARNAS.CO.ID – Selebgram Rea Wiradinata kembali terpaksa menelan kekecewaan. Pasalnya, gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus memutuskan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Atas dasar itu, putusan Pengadilan Niaga Jakpus memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman. Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan kembali ketidakberhasilan Rea Wiradinata dalam membatalkan putusan pailit sebelumnya.
Tak hanya itu, Pengadilan Niaga Jakpus juga menghukum Rea Wiradinata agar membayar biaya perkara Rp2,4 juta.
Noverizky Tri Putra pun buka suara menyusul putusan itu. Ia meminta agar Rea Wiradinata tidak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur.
“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” kata Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu memastikan pihaknya tak lengah menghadapi semua manuver Rea untuk menggagalkan proses eksekusi usai memenangkan gugatan perdata tersebut.
“Ikuti saja cara mainnya, sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu,” ujar Noverisky.
Lebih lanjut, Noverizky mengungkapkan pihaknya bakal fokus memproses laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan.
Menurut dia, surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi pun sudah memanggil Rea sebagai terlapor.
Tak lupa, Noverizky menitipkan nasihat kepada Rea Wiradinata. Ia menyebut, kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri.
“Apa yang kamu dapatkan sekarang ini, adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur, yang mencoba mencurangi banyak orang,” ujar Noverizky.
Noverizky menambahkan, dirinya juga menerima laporan dari beberapa orang yang menyebut diri mereka sebagai ‘korban’ Rea Wiradinata.
“Jika semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa menumpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” kata Noverizky menegaskan.
Jejak Perkara
Terungkap, perkara itu berawal dari sengketa utang piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra. Sengketa ini berimbas pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakpus.
Kemudian, Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024. Putusan ini diperkuat Mahkamah Agung usai menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.
Setelah putusan pailit tersebut, aset-aset Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, disita untuk proses lelang.
Rea lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus. Pengajuan gugatan ini salah satu dari sejumlah upaya hukum yang dilakukan Rea Wiradinata untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi aset.










