Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diperiksa Lagi, KPK Curiga Direktur Mitra Dinamis Yang Utama Terlibat Pemerasan di Kemnaker

by Ridwan Maulana
15/10/2025
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah itu sebagai tindak lanjut KPK mengembangkan perkara tersebut.

KPK terus menggulir pemeriksaan sejumlah direksi perusahaan yang bergerak di bidang jasa berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3. Pada Rabu (15/10/2025), KPK memanggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama) MD (Muhammad Deny) guna diperiksa. Catatan harnas.co.id, ini kali kedua saksi MD dimintai keterangan oleh penyidik.

Belum diketahui apa yang digali penyidik dari yang bersangkutan. Besar kemungkinan, saksi Muhammad Deny diduga mengetahui rangkaian pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang berujung pemerasan, bahkan bisa jadi andil dalam sengkarut masalah. Midiatama merupakan perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Pada Selasa (1/10/2025), Muhammad Deny pernah diperiksa. Menurut Budi, Muhammad Deny dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tak mengurai materi apa yang digali penyidik terhadap yang bersangkutan. “Saksi diperiksa terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Penyidik KPK terus menelusuri aliran dana sejumlah perusahaan agen jasa sertifikasi K3 yang bekerja sama dengan oknum Kementerian Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan KPK guna mengungkap praktik pemerasan terhadap karyawan maupun perusahaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3.

KPK telah menetapkan 11 tersangka atas kasus tersebut. Mereka di antaranya yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3.

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025 Subhan, dan Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.

Selain itu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, serta Koordinator Supriadi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

KPK Sidik Ayah Dito soal Keuntungan Kerja Sama PT Loco Montrado dengan PT Antam

Next Post

Bawa 4 Novum, Besok Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI ke PN Jakpus

Related Posts

Hukum

Pengembangan DJKA Kemenhub, KPK Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Kereta Sumsel

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus
Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Suap HGB Summarecon, Mangkir Lagi KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

Leave Comment

Terkini

Peringatan Maulid Nabi dan Idul Khotmi Ke-234, Panitia Apresiasi Dukungan Warga dan Pengguna Jalan

Peringatan Maulid Nabi dan Idul Khotmi Ke-234, Panitia Apresiasi Dukungan Warga dan Pengguna Jalan

Baznas DKI Lindungi Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya, Buka Rumah Sehat hingga Distribusi APD

Baznas DKI Lindungi Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya, Buka Rumah Sehat hingga Distribusi APD

Kenali Begomovirus yang Mengincar Produksi Sayuran, Miliki Karakteristik Gejala Beragam

Kenali Begomovirus yang Mengincar Produksi Sayuran, Miliki Karakteristik Gejala Beragam

Pengembangan DJKA Kemenhub, KPK Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Kereta Sumsel

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus

Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.