HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seiring dengan penerbitan sprindik tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini adanya pengembangan dalam kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Selain kantor PT Djarum, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Budi mengatakan, proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung. KPK belum menyampaikan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” jelas Budi.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Operasi senyap itu mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau barang KW.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain tiga pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.










