HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengembangan penyidikan kali ini berfokus pada proyek yang berada di wilayah Sumatera bagian Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan sprindik tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengusut dugaan korupsi dalam proyek perkeretaapian di wilayah tersebut.
“Pengembangan baru memang untuk pengembangan penyidikannya di proyek Sumatera bagian Selatan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Budi menjelaskan, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum. Karena itu, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Sumatera Selatan tersebut.
Dalam mendalami kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki informasi terkait proses pengadaan proyek. Dua saksi yang dipanggil yakni Yeanny Arifin, Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara, serta Boyke Abdul Malik, Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk mengungkap mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek yang tengah diusut. Hal itu menjadi perhatian penyidik karena dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengadaan proyek.
“Ini juga tentunya akan didalami bagaimana proses mekanisme pengadaannya. Karena memang dugaan tindak pidana korupsinya berkaitan dengan proses PBJ-nya,” ujarnya.
Budi menambahkan, perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA memiliki sejumlah klaster karena proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi tersebut membuat penyidik melakukan pengusutan berdasarkan wilayah proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tidak hanya di Jawa bagian Selatan, kemudian Jawa di ruas Cirebon, Semarang, kemudian ada juga ruas di Jawa Barat, bahkan di Sulawesi juga ada. Dan juga di ruas Sumatra dari Medan itu juga ada kluster perkaranya,” pungkasnya.









