Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Suap HGB Summarecon, Mangkir Lagi KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

Boyamin akan kembali mengadukan persoalan ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK apabila pimpinan lembaga antirasuah itu dinilai tidak mengambil langkah tegas

by Fadlan Butho
27/10/2026
Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK bersikap tegas jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Menurut Boyamin, jika pemanggilan berikutnya kembali berujung mangkir, KPK harus menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa.

Bagi Boyamin, perkara ini tak semestinya berubah menjadi agenda pemeriksaan yang jadwalnya terus bergeser. Menurut Boyamin, penyidikan membutuhkan kepastian, bukan sekadar kepastian bahwa pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan kembali.

“Diperoleh sebuah informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan besok tanggal 28 Oktober 2026. Semoga Nusron Wahid hadir,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Boyamin menjelaskan, pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026 memang bukan merupakan pemanggilan kedua, melainkan penjadwalan ulang setelah Nusron meminta penundaan karena urusan kantor. Namun, pada jadwal pengganti tersebut, Nusron kembali tidak hadir.

Menurut informasi yang disampaikan Boyamin, Nusron justru pergi ke Johor Bahru, Malaysia, pada saat pemeriksaan yang dijadwalkan itu.

“Berikutnya diterbitkan surat panggilan kedua besok. Maka kalau tidak hadir harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, KPK melanggar kode etik,” tegasnya.

Boyamin juga meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan, status Nusron dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, sehingga kehadirannya diperlukan untuk membantu penyidik membuat perkara menjadi terang.

“Meski masih sebatas saksi, saya mengimbau kepada Nusron Wahid agar hadir, agar mempercepat proses kasus ini agar terang benderang. Jadi Nusron seharusnya percaya diri sajalah,” ujarnya.

Boyamin turut menyoroti aktivitas Nusron pada Selasa (27/10/2026), yang menurutnya tidak berkantor di Kementerian ATR/BPN. Ia berharap kondisi tersebut menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memenuhi panggilan penyidik.

Boyamin akan kembali mengadukan persoalan ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK apabila pimpinan lembaga antirasuah itu dinilai tidak mengambil langkah tegas.

Ia meminta Dewas memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan KPK jika penanganan ketidakhadiran saksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Menteri ATR/BPN itu masih diperlukan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

“Tentu secepatnya, ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026), saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan kembali Nusron.

Berdasarkan catatan pemeriksaan yang disampaikan KPK, Nusron semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir.

Budi menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Empat di antaranya disebut dalam konstruksi perkara KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, enam nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK sebelumnya menyatakan telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Previous Post

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

Next Post

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Hukum

KPK Usulkan Negara Sita Pejabat yang Tidak Lapor Harta Kekayaan

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK
Hukum

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Leave Comment

Terkini

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Suap HGB Summarecon, Mangkir Lagi KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

KPK Usulkan Negara Sita Pejabat yang Tidak Lapor Harta Kekayaan

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.