HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang atau Antam (Persero), Tbk Arie Prabowo Ariotedjo, Selasa (7/10/2025). Salah satunya, ihwal keuntungan kerja sama antara PT Loco Montrado (LCM) dengan PT Antam.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ayah mantan Menpora Dito Ariotedjo itu dimintai keterangan oleh penyidik soal dugaan fraud (kecurangan) terkait kerja sama pengolahan anoda di PT Antam dengan PT LCM. Penyidik mendalami, mulai dari proses awal kerja sama tersebut berlangsung.
“Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi, termasuk keuntungan-keuntungan yang diperoleh PT LCM secara korporasi dan entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan,” katanya di Jakarta, dikutip, Rabu (15/10/2025).
Hal itu, ujar Budi melanjutkan, terungkap seiring pengembangan kasus lewat pemeriksaan saksi Arie Prabowo Ariotedjo untuk korporasi. Budi menegaskan, penyidik komisi antirasuah juga sedang berupaya mendalami audit internal yang dilakukan.
“Saksi APA (Arie Prabowo Ariotedjo) ini kan juga Direktur Utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah setelah ditemukan adanya dugaan fraud terkait audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” ujar Budi.
Selain Arie Prabowo Ariotedjo, KPK turut memeriksa pegawai BUMN/Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang Tbk/mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk Budi Santoso dan Direktur Operasi PT Antam Tbk Agus Zamzam Jamaluddin.
Nama Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT Antam Tbk Arum Rachmanti juga terjadwal dalam pemeriksaan komisi antirasuah di hari yang sama. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Informasi dihimpun, KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam 2017. KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT LCM Siman Bahar tersangka dalam kasus ini. Namun, gugur setelah KPK kalah dalam praperadilan.
PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam menjalin kerja sama dengan PT LCM untuk pengolahan anoda logam. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi berupa penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp 100 miliar. Tim penyidik juga menyita Rp 100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara.









