HARNAS.CO.ID – Nama Arie Prabowo Ariotedjo mencuat dalam megakorupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM). Penyidik KPK, memanggil eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk itu untuk diperiksa terkait kasus ini.
Selain ayah dari eks Menpora Dito Ariotedjo itu, KPK turut memeriksa pegawai BUMN/Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang Tbk/mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk Budi Santoso dan Direktur Operasi PT Antam Tbk Agus Zamzam Jamaluddin.
Nama Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT Antam Tbk Arum Rachmanti juga terjadwal dalam pemeriksaan komisi antirasuah di hari yang sama. “Pemeriksaan (para saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pemeriksaan Arie Prabowo Ariotedjo sudah dilakukan, Selasa (7/10/2025). Pengajuan jadwal tersebut karena berhalangan hadir hari ini lantaran ada kegiatan lain. KPK mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Siman Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini Siman Bahar belum ditahan pascasakit dan tidak bisa memenuhi pemeriksaan KPK.
PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi berupa penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp 100 miliar. Tim penyidik juga menyita Rp 100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara.









