HARNAS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon menyatakan status tersangka sah,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Hakim menyatakan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti, sehingga proses hukum yang berlaku sah secara hukum.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum mempersoalkan alat bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ungkap tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025).









