HARNAS.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Yaqut sah.
Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Diketahui, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.









