HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI masing-masing empat tahun penjara.
Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta memiliki itikad baik dengan mengembalikan hasil korupsi.
Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut rincian tuntutan empat terdakwa:
1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti telah memperhitungkan aset Wisnu yang disita senilai sama.
2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan aset Indra yang disita telah menutupi jumlah tersebut.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti telah dikompensasikan dengan aset yang disita.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menyebut aset Ali senilai sama telah disita untuk mengganti kerugian negara.










