Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Jangan Semaunya Gunakan Sirine dan Strobo, Publik Butuh Kenyamanan di Jalan

by Ridwan Maulana
13/10/2025
Jangan Semaunya Gunakan Sirine dan Strobo, Publik Butuh Kenyamanan di Jalan

Ilustrasi lampu rotator | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Langkah tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menertibkan penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan menuai apresiasi sejumlah kalangan. Salah satunya dari Politikus PDI-Perjuangan (PDI-P) Ferdinand Hutahaean.

“Kebijakan ini menjadi bukti Korlantas Polri mendengarkan kritik publik dan berkomitmen melakukan pembenahan kebijakan internal,” kata Ferdinand dalam keterangan yang diterima, Senin (13/10/2026).

Dia menilai, kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis.

“Pembenahan aturan ini tentu sangat pro terhadap rakyat,” ujarnya.

Ferdinand juga menilai upaya penertiban ini merupakan langkah Korlantas Polri untuk mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi prioritas. Ini bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa.

Kebijakan penertiban tersebut sebagai bentuk “comeback elegan” Korlantas Polri dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya dengan mengembalikan makna prioritas. Kendaraan yang berhak, antara lain ambulans, pemadam kebakaran, dan pertolongan kecelakaan.

“Termasuk iring-iringan jenazah,” tuturnya.

Korlantas, tutur Ferdinand, telah bertindak sebagai penjaga muruah hukum di jalan raya. Tidak dibenarkan pihak kepolisian semaunya menggunakan sirine di jalan raya jika bukan mendesak. Dengan begitu para pengguna jalan merasa lebih aman dan nyaman.

Korlantas membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan menyusul aspirasi masyarakat yang merasa terganggu. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu.

Sebelumnya, marak aparat kepolisian kerap menggunakan sirinen dan strobo di jalan raya, termasuk di tol. Publik menilai, kebijakan itu tak serta merta diterapkan jika bukan dalam kondisi mendesak. Itu juga berdampak bagi publik karena merasa tidak nyaman saat berkendara.

Previous Post

Indonesia Dirundung Kecewa, Patrick Kluivert Gagal Bawa Timnas Garuda ke Piala Dunia 2026

Next Post

Dirut PT Hanindo Citra John Tangkey dalam Pusaran Korupsi Proyek SPBU Pertamina

Related Posts

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung
Nusantara

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!
Politik

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.