Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Jaksa mengatakan perkara ini merupakan kasus korupsi di luar batas kewajaran

by Fadlan Butho
21/08/2026
Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Jaksa KPK menanggapi perlawanan yang disampaikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mengatakan perkara ini merupakan kasus korupsi di luar batas kewajaran.

“Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Jaksa menilai hak warga negara dalam rangka melaksanakan hak paling mendasar yaitu hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya yaitu sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah sesuai Pasal 29 UUD 1945 menjadi tidak terpenuhi.

Jaksa menilai hak mendasar tersebut telah dirampas karena adanya praktik dugaan korupsi dalam perkara ini.

“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Jaksa mengatakan kuota haji tambahan justru digunakan segelintir orang untuk memberikan kesempatan pada pihak yang memiliki finansial mapan agar bisa berangkat haji tanpa menunggu masa antrean.

Padahal, jaksa mengatakan kuota haji tambahan sejatinya digunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang mencapai 41 tahun.

“Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditemui sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun, justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang,” kata jaksa KPK.

“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Jaksa mengatakan perkara ini membuat sejumlah pihak bisa berangkat haji tanpa masa tunggu karena membayar uang dengan nilai yang lebih besar dari yang seharusnya yakni fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Jaksa mengatakan penuntutan perkara ini juga berupaya untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke negara.

“Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Previous Post

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Next Post

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Yaqut Soroti Kesaksian soal US$1 Juta untuk Pansus DPR RI

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

BAP Aziz Beberkan Jalur Fee Catering Haji dari Grup Iwan BIN Sampai ke Grup DPR RI

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.