Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan

by Aria Triyudha
02/10/2025
BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan

Ilustrasi siswi sekolah dasar menyantap sajian MBG. (Foto: Dok Pemkot Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat menuai sorotan. Pasalnya, pemberian insentif diduga sebagai upaya BGN lepas tangan dari maraknya kasus siswa dan siswi keracunan usai menyantap MBG.

“Atas dasar itu, P2G menolak guru dijadikan penanggung jawab MBG di sekolah,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, dikutip Kamis (2/10/2025).

Dia menjelaskan, pernyataan itu bukan tanpa alasan. Mengingat, P2G sejak Mei 2025, sudah menyarankan agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara lantaran kasus keracunan terus terjadi.

“Untuk mendeteksi apa saja yang perlu diperbaiki, dari sisi regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, dan risiko-risikonya,” ujar Iman.

Lebih lanjut, Iman membeberkan, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sejatinya mengganggu proses belajar mengajar.

“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas,” kata Iman.

Selanjutnya, guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu. Padahal, Iman menilai, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Sebab, itu bukan tugas guru.

Apabila, deteksi dilakukan dengan cara mencicipi, hal ini jelas mempertaruhkan nyawanya.

“(Konsekuensi) kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru,” ucap Iman.

Tak hanya itu, Iman lantas menyoroti keharusan guru mengawasi agar sajian MBG langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali.

“Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” ucap Iman.

Dia mengingatkan, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja. Artinya, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru.

“Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur undang-undang,” kata Iman memaparkan.

“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak,” ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu, Iman menegaskan, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dari segi kewajiban, tugas dan tanggung jawab.

“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” kata Iman menambahkan

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang melalui keterangan tertulis, menyatakan, penerbitan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat merupakan wujud apresiasi. Hal ini antara lain terkait dengan peran penting guru dalam menyukseskan program MBG yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 itu mengatur sekolah penerima manfaat MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab MBG.

Penunjukan dilakukan kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer. Sistem penunjukan yang diterapkan yaitu menggunakan rotasi harian agar pelaksanaannya lebih merata.

Kemudian, sebagai bentuk dukungan, setiap guru penanggung jawab MBG akan menerima insentif Rp100 ribu per hari penugasan.

Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terkait. Insentif dicairkan setiap 10 hari sekali.

Nanik mengingatkan SPPG melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MBG.

Adapun guru penanggung jawab MBG yang menerima insentif diharapkan motivasinya kian meningkat. Dengan begitu, peran guru penanggung jawab tersebut semakin maksimal dalam memastikan kelancaran distribusi MBG sehingga peningkatan gizi anak bangsa terpenuhi optimal.

Previous Post

Revisi UU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna 2 Oktober 2025

Next Post

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Related Posts

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG
Kesra

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan
Hukum

Indikasi Mark-up Kian Tercium, KPK Petakan Celah Rawan Korupsi pada Program MBG

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.