HARNAS.CO.ID – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat menuai sorotan. Pasalnya, pemberian insentif diduga sebagai upaya BGN lepas tangan dari maraknya kasus siswa dan siswi keracunan usai menyantap MBG.
“Atas dasar itu, P2G menolak guru dijadikan penanggung jawab MBG di sekolah,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan, pernyataan itu bukan tanpa alasan. Mengingat, P2G sejak Mei 2025, sudah menyarankan agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara lantaran kasus keracunan terus terjadi.
“Untuk mendeteksi apa saja yang perlu diperbaiki, dari sisi regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, dan risiko-risikonya,” ujar Iman.
Lebih lanjut, Iman membeberkan, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sejatinya mengganggu proses belajar mengajar.
“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas,” kata Iman.
Selanjutnya, guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu. Padahal, Iman menilai, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Sebab, itu bukan tugas guru.
Apabila, deteksi dilakukan dengan cara mencicipi, hal ini jelas mempertaruhkan nyawanya.
“(Konsekuensi) kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru,” ucap Iman.
Tak hanya itu, Iman lantas menyoroti keharusan guru mengawasi agar sajian MBG langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali.
“Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” ucap Iman.
Dia mengingatkan, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja. Artinya, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru.
“Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur undang-undang,” kata Iman memaparkan.
“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak,” ujarnya menambahkan.
Oleh karena itu, Iman menegaskan, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dari segi kewajiban, tugas dan tanggung jawab.
“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” kata Iman menambahkan
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang melalui keterangan tertulis, menyatakan, penerbitan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat merupakan wujud apresiasi. Hal ini antara lain terkait dengan peran penting guru dalam menyukseskan program MBG yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 itu mengatur sekolah penerima manfaat MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab MBG.
Penunjukan dilakukan kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer. Sistem penunjukan yang diterapkan yaitu menggunakan rotasi harian agar pelaksanaannya lebih merata.
Kemudian, sebagai bentuk dukungan, setiap guru penanggung jawab MBG akan menerima insentif Rp100 ribu per hari penugasan.
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terkait. Insentif dicairkan setiap 10 hari sekali.
Nanik mengingatkan SPPG melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MBG.
Adapun guru penanggung jawab MBG yang menerima insentif diharapkan motivasinya kian meningkat. Dengan begitu, peran guru penanggung jawab tersebut semakin maksimal dalam memastikan kelancaran distribusi MBG sehingga peningkatan gizi anak bangsa terpenuhi optimal.










