Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

by Firdaus
02/10/2025
Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen tidak masalah tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memastikan anggota DPR siap mengikuti apa pun putusan MK terkait tunjangan pensiun.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco dikutip Kamis, (2/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin melalui uji materi nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” kata pemohon.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurutnya, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, imbuhnya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujar pemohon.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun. Ia mencatat total beban APBN ialah Rp 226.015.434.000 (Rp226 miliar).

Senada Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa juga menegaskan DPR menghormati proses hukum di MK.

“Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kami di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” kata Saan. Politikus Nasdem ini juga menegaskan tidak keberatan bila tunjangan pensiun anggota dewan dihapus.

“Enggak, enggak ada keberatan,” pungkasnya.

HARNAS.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen tidak masalah tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memastikan anggota DPR siap mengikuti apa pun putusan MK terkait tunjangan pensiun.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco dikutip Kamis, (2/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin melalui uji materi nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” kata pemohon.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurutnya, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, imbuhnya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujar pemohon.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun. Ia mencatat total beban APBN ialah Rp 226.015.434.000 (Rp226 miliar).

Senada Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa juga menegaskan DPR menghormati proses hukum di MK.

“Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kami di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” kata Saan. Politikus Nasdem ini juga menegaskan tidak keberatan bila tunjangan pensiun anggota dewan dihapus.

“Enggak, enggak ada keberatan,” pungkasnya.

Previous Post

BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan

Next Post

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Related Posts

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah
Politik

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!
Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.