HARNAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggerebek warung kopi (warkop) dan toko kosmetik lantaran menjual obat-obatan terlarang. Warkop dan toko kosmetik ini berada di dua lokasi terpisah yaitu Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jaksel.
“Menjual (obat) daftar G ya, psikotropika tanpa izin. Sehingga kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih di Mapolres Jaksel, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, dari warkop dan toko kosmetik tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menyita puluhan obat terlarang terkategori daftar G. Selain itu, turut diamankan pula dua orang berinisial AA dan A.
“Dua orang penjaga toko diamankan berikut barang bukti,” ujar Murodih.
Lebih lanjut, kata Murodih, warkop dan toko kosmetik itu terungkap menjual obat-obatan terlarang itu dengan diecer.
“Dijual per butir, harganya masing-masing bervariasi, karena beda jenis ya. Dari Rp15 ribu, paling mahal bisa Rp30 ribu,” ujar Murodih.
Terkait pembeli, Murodih menambahkan, berasal dari kalangan dewasa hingga pelajar.
“Dari informasi masyarakat, ada (pembeli) dewasa, ada juga yang di bawah umur ya, anak sekolah mungkin. Efek yang ditimbulkan bisa menghilangkan kesadaran dan mengganggu kesehatan,” ujarnya.
Murodih memastikan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut menyangkut pengungkapan penjualan obat daftar G itu.
“Masih kami selidiki.”










