HARNAS.CO.ID – KPK memanggil kembali mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata uJuru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Terkait pengembangan kasus ini, penyidik sudah memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi, Jumat (19/9/2025). Informasi KPK, Tauhid Hamdi hadir memenuhi panggilan penyidik, hari ini.
KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka.
Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih. Penyidik KPK juga sudah mencegah beberapa orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









