HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan uang Rp 54 miliar terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada 2020-2024. Penyitaan ini merupakan tambahan dari sebelumnya yakni senilai Rp 11 miliar.
“Uang-uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang ditangani KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sampai saat ini, total penyitaan uang sebesar Rp 65 miliar dari salah satu vendor tersebut. Hal ini sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK.
“Diharapkan agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujarnya.
KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat proyek mesin EDC BRI kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang. KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun TPPU.
KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI ini.
Mereka adalah, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 miliar. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp 1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.








