HARNAS.CO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan 959 tersangka terkait demo rusuh di sejumlah wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu. Sedangkan sebanyak 295 di antaranya, kategori anak terlibat tindak pidana.
“Sebagai bentuk komitmen polri, seluruh jajaran Polda dalam menangani anak yang terlibat telah mempedomani Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (24/9/2025)
Syahardiantono menjelaskan bahwa sebanyak 68 anak tidak diproses melalui jalur hukum alias sudah dibebaskan. Kemudian, 56 anak terlibat kerusuhan yang berkasnya sudah tahap II atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara enam anak yang terlibat kerusuhan segera diadili lantaran berkasnya dinilai lengkap alias P21. Sejauh ini, masih ada 160 anak terlibat kerusuhan yang masih dalam tahap pemberkasan.
Syahardiantono menjelaskan para anak yang terlibat tindak pidana ini ditangkap di berbagai daerah.
Kasusnya terkait perusakan hingga pembakaran. Ada juga yang terlibat penjarahan di sejumlah rumah pejabat.
HARNAS.CO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan 959 tersangka terkait demo rusuh di sejumlah wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu. Sedangkan sebanyak 295 di antaranya, kategori anak terlibat tindak pidana.
“Sebagai bentuk komitmen polri, seluruh jajaran Polda dalam menangani anak yang terlibat telah mempedomani Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (24/9/2025)
Syahardiantono menjelaskan bahwa sebanyak 68 anak tidak diproses melalui jalur hukum alias sudah dibebaskan. Kemudian, 56 anak terlibat kerusuhan yang berkasnya sudah tahap II atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara enam anak yang terlibat kerusuhan segera diadili lantaran berkasnya dinilai lengkap alias P21. Sejauh ini, masih ada 160 anak terlibat kerusuhan yang masih dalam tahap pemberkasan.
Syahardiantono menjelaskan para anak yang terlibat tindak pidana ini ditangkap di berbagai daerah.
Kasusnya terkait perusakan hingga pembakaran. Ada juga yang terlibat penjarahan di sejumlah rumah pejabat.










