HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK sedang mengkaji hasil pemeriksaan Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sudewo beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kemenhub. Informasi yang digali penyidik dari Sudewo, dijadikan acuan KPK untuk membuat terang perkara, termasuk menetapkan tersangka.
“Penyidik menganalisis hasil pemeriksaan terhadap saudara SDW (Sudewo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Sudewo pada 27 Agustus dan 22 September 2025 diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kemenhub. Penyidik menelaah pengetahuan saksi terkait proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Itu didalami kaitannya seperti apa. Apakah saksi juga mengetahui dugaan pengondisian dari pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk pengetahuan terkait fee (biaya) proyek. Semuanya didalami dalam pemeriksaan kemarin,” ujarnya.
Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Kasus yang diduga melibatkan kader Partai Gerindra itu saat dia masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI. KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap ini.
Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah hal tersebut.
Dia juga membantah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Sudewo mengklaim uang itu gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, diberikan dalam bentuk tunai,” katanya. Dalam sidang itu Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).









