Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kebijakan Impor BBM melalui Pertamina, Komisi VI DPR: Itu Amanah Konstitusi

by Kusumah
22/09/2025
Kebijakan Impor BBM melalui Pertamina, Komisi VI DPR: Itu Amanah Konstitusi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid | DPR.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina ditegaskan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, merupakan amanah konstitusi. Sesuai aturan disebut untuk menjaga ketahanan energi nasional, bukan sebagai bentuk monopoli usaha.

Kebijakan tersebut selaras dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas mengatur cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup banyak masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM) harus dikuasai oleh negara.

“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Kebijakan impor BBM melalui Pertamina, ujar Nurdin menambahkan, sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila.

Dia menjelaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta sudah mendapat tambahan kuota impor sebesar 110 persen dari 1 juta kiloliter pada 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025.

Namun, saat kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina menjadi kesepakatan bersama. Menurut dia, mekanisme itu memastikan kolaborasi antara negara dan swasta dalam menjaga pasokan energi tetap aman.

Komisi VI menilai kritik terhadap skema impor satu pintu bersifat parsial karena mengabaikan prinsip Ekonomi Pancasila yang menyeimbangkan efisiensi usaha dengan pemerataan manfaat.

“Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara,” ujarnya.

Nurdin juga mengklarifikasi gangguan distribusi di sejumlah SPBU swasta yang terjadi belakangan ini bukan akibat keterbatasan pasokan nasional, melainkan dinamika internal masing-masing perusahaan.

Dia menambahkan, pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara presisi agar tidak membebani devisa maupun neraca transaksi berjalan di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

Kesepakatan baru antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal, yakni pembelian pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina, jaminan mutu oleh surveyor independen, harga adil dan transparan, serta implementasi segera dengan target pasokan masuk dalam tujuh hari ke depan.

Nurdin menilai kebijakan impor satu pintu justru memperkuat stabilitas pasokan, mengamankan harga, serta melindungi perekonomian nasional dari gejolak global. Ia menegaskan DPR akan mengawal agar energi tetap tersedia dan terjangkau masyarakat.

“Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata,” tutur Nurdin.

Previous Post

Indonesia-Turki Komitmen Perkuat Kerja Sama di Sektor Industri

Next Post

Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas dan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Related Posts

Hukum

KPK Periksa 2 Pejabat Pertamina soal Korupsi di PPT Energy Trading

Pemerintah Sebut Tak Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April 2026, Ini Sebabnya
Ekonomi

Pemerintah Sebut Tak Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April 2026, Ini Sebabnya

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

KPK Endus Pengadaan 23 Ribu Mesin EDC Berkaitan dengan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Leave Comment

Terkini

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Nanik Mundur, Sudaryono Maju jadi Kepala BGN

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

KPK Periksa Manager dan Group Head PPA Bank BJB

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.