HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap aksi komplotan copet dengan modus lempar bola yang beraksi di Halte Bus TransJakarta Rasuna Said. Sebanyak dua dari empat pelaku berhasil dibekuk.
“Para pelaku menggunakan modus operandi unik yang dikenal dengan istilah lempar bola yaitu bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet,” kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Ardiansyah, Jumat (19/9/2025).
Ardiansyah menjelaskan, barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit handphone jenis iPhone 14 dan POCO C75 milik korban.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, aksi pencopetan itu diungkap setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi menerima laporan korban berinsial DSS.
“Korban melaporkan kehilangan barang berharganya saat turun dari Halte TransJakarta Rasuna Said. Kejadian berlangsung pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Ardiansyah.
Personel Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi lalu bergerak menyelidiki keberadaan para pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, polisi dengan dibantu warga menangkap salah satu pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman.
“Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit handphone yang diidentifikasi sebagai hasil curian. Setelah diselidiki lebih lanjut, NCI mengungkap keterlibatan tiga rekannya dengan Inisial DP, D, dan H.
Selanjutnya, upaya Unit Reskrim Polsek Setiabudi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudarto melacak pelaku lainnya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (18/9/2025), polisi menangkap pelaku inisial DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman.
“Adapun dua pelaku lainnya, D dan H masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan,” kata Ardiansyah.
Setelah menginterogasi kedua pelaku yang ditangkap, AKBP Ardiansyah pun membeberkan bagaimana pencopetan dengan modus lempar bola itu dijalankan
“(Awalnya) pelaku utama membuka resleting tas korban dari belakang, mengambil dua unit handphone, dan menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada komplotannya,” katanya.
Hal itu dilakukan guna menghilangkan jejak. Adapun, barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.
“Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi,” ujarnya.
Kedua pelaku yang ditangkap kini berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Ardiansyah menambahkan.










