Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk

by Aria Triyudha
19/09/2025
Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk

Ilustrasi pelaku tindak kriminal ditangkap. (Foto: tribratanews.polri.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap aksi komplotan copet dengan modus lempar bola yang beraksi di Halte Bus TransJakarta Rasuna Said. Sebanyak dua dari empat pelaku berhasil dibekuk.

“Para pelaku menggunakan modus operandi unik yang dikenal dengan istilah lempar bola yaitu bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet,” kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Ardiansyah, Jumat (19/9/2025).

Ardiansyah menjelaskan, barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit handphone jenis iPhone 14 dan POCO C75 milik korban.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, aksi pencopetan itu diungkap setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi menerima laporan korban berinsial DSS.

“Korban melaporkan kehilangan barang berharganya saat turun dari Halte TransJakarta Rasuna Said. Kejadian berlangsung pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Ardiansyah.

Personel Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi lalu bergerak menyelidiki keberadaan para pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, polisi dengan dibantu warga menangkap salah satu pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman.

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit handphone yang diidentifikasi sebagai hasil curian. Setelah diselidiki lebih lanjut, NCI mengungkap keterlibatan tiga rekannya dengan Inisial DP, D, dan H.

Selanjutnya, upaya Unit Reskrim Polsek Setiabudi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudarto melacak pelaku lainnya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (18/9/2025), polisi menangkap pelaku inisial DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman.

“Adapun dua pelaku lainnya, D dan H masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan,” kata Ardiansyah.

Setelah menginterogasi kedua pelaku yang ditangkap, AKBP Ardiansyah pun membeberkan bagaimana pencopetan dengan modus lempar bola itu dijalankan

“(Awalnya) pelaku utama membuka resleting tas korban dari belakang, mengambil dua unit handphone, dan menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada komplotannya,” katanya.

Hal itu dilakukan guna menghilangkan jejak. Adapun, barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.

“Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi,” ujarnya.

Kedua pelaku yang ditangkap kini berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Ardiansyah menambahkan.

Previous Post

Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA Buntut Batalkan Putusan Inkrah, Ini Duduk Perkaranya

Next Post

Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Jadwalnya!

Related Posts

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah
Nusantara

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak
Nusantara

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel
Nusantara

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

Leave Comment

Terkini

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Kapal Pelni oleh Jasindo Ditahan KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.