HARNAS.CO.ID – Imbas dugaan pelanggaran kode etik terkait pembatalan putusan inkrah, tiga hakim dan satu panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Ketiga hakim dan satu panitera itu adalah Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto.
Pihak yang melaporkan yaitu advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law, Noverizky Tri Putra.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (19/9/2025), ketiga hakim itu sebelumnya membatalkan keputusan inkrah melalui verzet atau gugatan perlawanan.
Terungkap, kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh advokat Noverizky Tri Putra pada tahun 2023 terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Indonesia dan beberapa pihak terkait. Gugatan dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi itu menyangkut gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Usai para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali panggilan sidang, majelis hakim PN Jaksel yang berbeda diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus perkara ini secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024.
Putusan tersebut menghukum Kedubes Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky.
Diketahui, Jurusita PN Jaksel sudah memberitahukan isi putusan kepada Kedubes Arab Saudi pada 17 Januari 2024. Namun, pihak kedubes menolak menandatanganinya.
Berdasarkan hukum acara, putusan tersebut seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 31 Januari 2024 atau 14 hari setelah pemberitahuan.
Selanjutnya, Noverizky mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua PN Jaksel untuk memerintahkan Kedubes Arab Saudi memenuhi kewajibannya. Permohonan ini dikabulkan dan penetapan aanmaning dikeluarkan pada 30 Januari 2025.
Terkait Aanmaning, hal ini merupakan tindakan yang dilakukan ketua pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi.
Akan tetapi, meski putusan sudah inkrah, Kedubes Arab Saudi justru mengajukan verzet atau gugatan perlawanan atas putusan verstek tersebut pada 25 Februari 2025.
Perkara ini didaftarkan secara manual. Sebab, putusan verstek sudah berstatus berkekuatan hukum tetap di sistem e-court MA.
Kemudian, seiring berjalannya sidang verzet, Noverizky terkejut saat hakim menyampaikan putusannya, dimana eksepsi dari pihaknya ditolak secara keseluruhan.
Hakim turut membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal
Januari 2024 sekaligus menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya.
Atas dasar itu, Noverizky mencurigai dugaan pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet itu.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Lebih lanjut, Noverizky menduga ketiga hakim telah melanggar kode etik karena mereka dinilai mengabaikan fakta persidangan bahwa putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap, sebuah hal yang seharusnya diketahui oleh hakim.
“Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat pengurusan perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka,” kata Noverizky.
Dia menambahkan, pengaduan ke Bawas MA diajukan dengan harapan dapat memastikan integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pihak yang berperkara.
“Kami sekaligus juga ingin mengingatkan bahwa tindakan tiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Dimana, perkara-perkara yang sudah inkrah bisa digugurkan dengan verzet,” kata Noverizky menegaskan.
Selain membuat laporan ke Bawas MA MA, Noverizky juga memastikan bakal menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jakarta.
“Saya masih percaya penegak hukum lain masih punya kredibilitas dan kewarasan. Makanya saya akan lawan putusan dari tiga hakim PN Jaksel ini,” ujar Noverizky.
Tak hanyan itu, Noverizky turut mempertimbangkan akan menyurati Menteri Hukum bahkan Presiden Prabowo Subianto.
“(Tujuannya) untuk mencari keadilan,” kata Noverizky.
Sementara, Humas PN Jaksel Rio Barten saat dikonfirmasi awak media, mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima pemberitahuan ataupun surat resmi terkait dengan pelaporan itu.
Ia menyebut, penanganan perkara sudah dijalankan sesuai ketentuan. Meski begitu, ujar Rio, PN Jaksel menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan.
“Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses yang mengikuti tindakan pelaporan tersebut,” ujarnya.









