Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk

by Aria Triyudha
19/09/2025
Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk

Ilustrasi pelaku tindak kriminal ditangkap. (Foto: tribratanews.polri.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap aksi komplotan copet dengan modus lempar bola yang beraksi di Halte Bus TransJakarta Rasuna Said. Sebanyak dua dari empat pelaku berhasil dibekuk.

“Para pelaku menggunakan modus operandi unik yang dikenal dengan istilah lempar bola yaitu bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet,” kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Ardiansyah, Jumat (19/9/2025).

Ardiansyah menjelaskan, barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit handphone jenis iPhone 14 dan POCO C75 milik korban.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, aksi pencopetan itu diungkap setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi menerima laporan korban berinsial DSS.

“Korban melaporkan kehilangan barang berharganya saat turun dari Halte TransJakarta Rasuna Said. Kejadian berlangsung pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Ardiansyah.

Personel Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi lalu bergerak menyelidiki keberadaan para pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, polisi dengan dibantu warga menangkap salah satu pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman.

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit handphone yang diidentifikasi sebagai hasil curian. Setelah diselidiki lebih lanjut, NCI mengungkap keterlibatan tiga rekannya dengan Inisial DP, D, dan H.

Selanjutnya, upaya Unit Reskrim Polsek Setiabudi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudarto melacak pelaku lainnya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (18/9/2025), polisi menangkap pelaku inisial DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman.

“Adapun dua pelaku lainnya, D dan H masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan,” kata Ardiansyah.

Setelah menginterogasi kedua pelaku yang ditangkap, AKBP Ardiansyah pun membeberkan bagaimana pencopetan dengan modus lempar bola itu dijalankan

“(Awalnya) pelaku utama membuka resleting tas korban dari belakang, mengambil dua unit handphone, dan menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada komplotannya,” katanya.

Hal itu dilakukan guna menghilangkan jejak. Adapun, barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah.

“Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi,” ujarnya.

Kedua pelaku yang ditangkap kini berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Ardiansyah menambahkan.

Previous Post

Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA Buntut Batalkan Putusan Inkrah, Ini Duduk Perkaranya

Next Post

Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Jadwalnya!

Related Posts

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel
Nusantara

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU
Nusantara

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.