HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direksi perusahaan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara sebagai saksi kasus korporasi. Mereka disidik guna mengembangkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).
Adapun dua petinggi perusahaan dana pensiun yang dimintai keterangan yakni RHA (Rony Hanityo Aprianto) selaku Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) serta EPS (Elmamber Petamu Sinaga) selaku Direktur Keuangan Taspen.
“Pemeriksaan dua direksi Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp 1 triliun ini pada 8 Maret 2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Sementara itu, kasus ini juga menyeret korporasi dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT IIM. Perkara ini merupakan hasil dari pengembangan kasus investasi fiktif. Penetapan dan penyidikan baru ini dilakukan guna meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.








