Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Telusuri Duit Suap Inhutani V, KPK Periksa Anak Buah Menhut Raja Juli Antoni

Selain Dida, penyidik KPK memeriksa enam pegawai PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan Sungai Budi Group

by Fadlan Butho
17/09/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha (DMR), yang tak lain adalah anak buah dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama: DMR, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).

Pemanggilan karena yang bersangkutan pernah menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, terkait dugaan korupsi berupa suap pengelolaan hutan di kawasan PT Inhutani V.

Selain Dida, penyidik KPK memeriksa enam pegawai PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan Sungai Budi Group, sebagai saksi di Kantor Polresta Bandar Lampung.

Keenam pegawai PML itu, adalah Surya (staf PT PML perwakilan Lampung), Fitri (staf PT PML perwakilan Lampung), Arum (staf PT PML perwakilan Lampung),  Wardiono (Koordinator Operasional Wilayah Lampung PT PML), Hari Sriyono (Estate Manager PT PML Register 46), dan Benny Susanto (staf PT PML perwakilan Lampung).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, atas nama sebagai berikut,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi suap perizinan penggunaan lahan hutan di perusahaan BUMN Perum Perhutani.

Langkah itu diambil setelah KPK menemukan indikasi suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH), anak usaha Perum Perhutani berkongsi dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung.

“Benar bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini hanya sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya, dalam hal ini Perhutani,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana hingga ke tingkat kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, khususnya di Lampung.

“Dan kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V. Penetapan ini dilakukan setelah OTT pada Kamis (14/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Dicky sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

Dalam konstruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan hutan di Lampung, luasnya kurang lebih 56.547 hektare, sekitar 55.157 hektare di antaranya dikerja-samakan dengan PT PML, melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Meski pada 2018 PT PML bermasalah terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku. Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky.

Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang mengakomodasi kepentingan PT PML. Memasuki 2025, ia menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali menguntungkan PT PML.

Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi. Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.

Previous Post

Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam, Erick Thohir Jadi Menpora

Next Post

Kasus PT IIM, KPK Sidik Jajaran Direksi Taspen

Related Posts

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi
Politik

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.