HARNAS.CO.ID – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menutup peluang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai pesakitan. Pernyataan itu merespons sikap Kejaksaan Agung yang menyematkan status tersangka terhadap Nadiem.
“Memungkinkan (tersangka di KPK),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Meski beda perkara, Budi mencontohkan seperti kasus Bank BJB. Pada kasus ini, selain KPK, Kejagung juga menetapkan tersangka.
Tersangka yang dimaksud Budi yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Di lingkup KPK, Yuddy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sementara di lingkup Kejagung, Yuddy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
“Jadi, sangat memungkinkan. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni. Sejauh ini koordinasi terus berjalan baik,” tutur Budi.
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut belum ditingkatkan ke ranah penyidikan. Adapun beberapa yang sudah diperiksa terkait kasus ini, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.
Selain itu, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto, termasuk Nadiem. KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
KPK juga menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Dalam perkara ini, penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Mereka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.










