Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Selain di Kejagung, KPK Juga Bisa Jerat Nadiem pada Kasus Pengadaan Google Cloud

by Ridwan Maulana
04/09/2025
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menutup peluang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai pesakitan. Pernyataan itu merespons sikap Kejaksaan Agung yang menyematkan status tersangka terhadap Nadiem.

“Memungkinkan (tersangka di KPK),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Meski beda perkara, Budi mencontohkan seperti kasus Bank BJB. Pada kasus ini, selain KPK, Kejagung juga menetapkan tersangka.

Tersangka yang dimaksud Budi yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Di lingkup KPK, Yuddy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Sementara di lingkup Kejagung, Yuddy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

“Jadi, sangat memungkinkan. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni. Sejauh ini koordinasi terus berjalan baik,” tutur Budi.

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut belum ditingkatkan ke ranah penyidikan. Adapun beberapa yang sudah diperiksa terkait kasus ini, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.

Selain itu, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto, termasuk Nadiem. KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

KPK juga menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Dalam perkara ini, penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Mereka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Previous Post

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

Next Post

Mobil yang Dibeli Ridwan Kamil Diduga Pake Duit Korupsi BJB belum Lunas

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

Peringati HKGN 2026, Formula dan ICD Hadirkan Edukasi serta Pemeriksaan Gigi Gratis bagi 7 Ribu Warga Cianjur

Peringati HKGN 2026, Formula dan ICD Hadirkan Edukasi serta Pemeriksaan Gigi Gratis bagi 7 Ribu Warga Cianjur

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.