HARNAS.CO.ID – Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Mereka mendesak penyidik komisi antirasuah segera menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menemui perwakilan dari warga Kabupaten Pati yang memadati halaman gedung komisi antirasuah. Budi memastikan kepada warga Pati bahwa penyidikan terhadap Bupati Sudewo atas kasus dugaan suap tidak berhenti, masih berposes.
“Kami pastikan kepada bapak, ibu, dan seluruh rekan-rekan masyarakat Pati, penyidikan perkara tersebut masih berproses, tidak berhenti,” kata Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidikan perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang diduga melibatkan Sudewo butuh kecermatan. Penyidik sedang menghimpun dua alat bukti.
“Butuh kecermatan dalam melakukan pendalaman maupun pengumpulan barang bukti. Kami ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum termasuk dalam perkara ini dilakukan secara profesional dan taat terhadap asas-asas hukum,” katanya.
Budi menyampaikan, jika warga Pati mempunyai sejumlah informasi tambahan terkait perkara ini, bisa menyampaikannya kepada KPK. Komisi antirasuah, ujar Budi, sangat terbuka menerima saran, masukan, atau informasi apa pun yang mendukung penanganan perkara tersebut.
Kasus yang diduga melibatkan kader Partai Gerindra itu saat dirinya masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI. KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap ini.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023.
Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Sudewo mengklaim uang itu gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).








