Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemkot Jaksel Ultimatum Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja

by Aria Triyudha
28/08/2025
Pemkot Jaksel Ultimatum Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja

Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho (kiri). (Foto: Dok Pemkot Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot) mengultimatum seluruh perusahaan, khususnya dj wilayah Jaksel khususya tak lagi menahan ijazah para pekerja.

“Tindakan perusahaan menahan ijazah milik pekerja tidak dibenarkan secara hukum,” kata Wakil Wali Kota Jaksel Ali Murtadho dikutip Kamis (28/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Ali dalam forum rapat dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu kemarin.

Adapun pertemuan dihadiri perwakilan organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, serta unsur pemerintah.

Dia menjelaskan, hasil rapat ini diteruskan ke tingkat provinsi. Ali pun berharap, hasil rapat bisa memberi masukan agar tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah.

Lebih lanjut, Ali menyebut, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang meminta para gubernur dan wali kota untuk menyosialisasikan larangan penahanan ijazah pekerja kepada seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial tripartit.

“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman mengenai penahanan ijazah,” ujarnya.

Ali menekankan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dokumen sertifikasi dari lembaga pelatihan yang pendanaannya berasal dari perusahaan.

Dia mengajak seluruh perusahaan untuk lebih menghormati hak-hak dasar pekerja. Selain itu, Ali mewanti-wanti pentingnya membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga mencoreng citra perusahaan itu sendiri,” kata Ali.

Previous Post

Emas Antam Terus Alami Kenaikan, Harga Jadi Rp1,944 Juta/gram

Next Post

Tunaikan Kewajiban, Bos Maktour: Integritas dan Pelayanan Publik Prioritas

Related Posts

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru
Ekonomi

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru

Peringati May Day, Pemkot Jaksel Bantu Pekerja Rentan dan Anak Buruh
Nusantara

Peringati May Day, Pemkot Jaksel Bantu Pekerja Rentan dan Anak Buruh

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi
Nusantara

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Keruk Kali Pesanggrahan, Pemkot Jaksel Targetkan Angkat 36 Ribu Kubik Lumpur untuk Atasi Banjir
Nusantara

Keruk Kali Pesanggrahan, Pemkot Jaksel Targetkan Angkat 36 Ribu Kubik Lumpur untuk Atasi Banjir

Leave Comment

Terkini

Duet dengan Raffi Ahmad di Turnamen Padel, Kepala BNN Ajak Anak Muda Hidup Sehat Tanpa Narkotika

Duet dengan Raffi Ahmad di Turnamen Padel, Kepala BNN Ajak Anak Muda Hidup Sehat Tanpa Narkotika

Museum SBY-ANI Bikin Ekonomi Pacitan Bergeliat, Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Museum SBY-ANI Bikin Ekonomi Pacitan Bergeliat, Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru

Peringati May Day, Pemkot Jaksel Bantu Pekerja Rentan dan Anak Buruh

Peringati May Day, Pemkot Jaksel Bantu Pekerja Rentan dan Anak Buruh

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.