HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YAQ), pada Kamis (7/8/2025).
Yaqut akaan diklarifikasi mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Terkait rencana pemanggilan oleh KPK kepada saudara YAQ, mantan Menteri Agama, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kuota haji. Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, (6/8/2025)
Budi menerangkan, pemanggilan Yaqut bertalian dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini. Sejumlah ejabat di Kemenag sampai agen travel haji dan umroh sudah diperiksa penyelidik lembaga antirasuah.
Yaqut diharap kooperatif panggilan, besok. Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan eks Menag itu.
“Dan tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” kata Budi.
Menurut Budi, Yaqut dipanggil karena diduga mengetahui informasi penting dalam kasus ini. KPK tidak mau setengah-setengah untuk menyelesaikan perkara.
“Pemanggilan kepada siapapun itu tentu sesuai kebutuhan dalam proses penyelidikan ini sehingga kita harus memastikan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah. Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,” ujarnya.









