HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Untuk itu, penyidik pada Jampidsus memeriksa enam orang saksi terkait perkara yang telah menyeret 18 tersangka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun tersebut.
“Dari enam orang saksi yang diperiksa, terdapat empat orang saksi yang berasal dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang merupakan anak usaha dari PT Pertamina (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam siaran pers, Rabu (23/7/2025).
Keempat saksi itu berinisial WB selaku Account Manager II Mining Industrial Sales pada PT PPN dan Senior Account Manager I Mining Industrial Sales pada PT PPN. Lalu ada inisial SHL selaku Manager Mining Sales PT PPN Oktober 2022-Agustus 2023 dan Manager Industrial Sales PT PPN September 2023 sampai saat ini.
Dua saksi lain dari PT PPN berinisial HAH selaku Senior Key Account Non Mining PT PPN dan inisial DI selaku Manager Industrial Sales PT PPN Januari 2022-Juli 2023.
Jaksa penyidik juga memeriksa seorang pegawai PT Pertamina (Persero) berinisial WLY selaku Vice President Strategic Marketing periode Juli 2019-September 2020.
Kemudian saksi dari pemerintahan, Kejaksaan kembali meminta keterangan seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial DA selaku Kelompok Kerja (Pokja) Harga Kementerian ESDM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari tersangka lain, memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Anang.










