HARNAS.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terlait pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (23/7/2025).
Adapun 16 saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
2. JFT selaku Arranger Sindikasi Tahun 2012.
3. DM selaku IVES Law Office.
4. RMN selaku Kantor Hukum Maja selaku Kuasa Hukum PT Sritex.
5. KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI.
6. PBW selaku Pemimpin Grup Hukum Bank DKI.
7. YK selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
8. MM selaku Pemimpin Divisi Hukum.
9. GM selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
10. NL selaku Divisi Hukum.
11. DR selaku General Manager Accounting PT Sritex.
12. CM selaku Divisi Administrasi Kredit Bank DKI.
13. SH selaku IVES Law Office.
14. PRP selaku Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
15. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
16. NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI










