HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah melakukan verifikasi aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Amir Yanto menegaskan, langkah verifikasi yang melibatkan sejumlah pihak itu demi memastikan aset yang telah disita tetap sesuai hingga proses akhirnya nanti.
“Semua pihak, tentu tidak ingin ketika akan dilelang usai perkara Inkracht (berkekuatan hukum tetap) barang yang disita dan dinyatakan dirampas sudah berkurang dari 6 menjadi 4,” terang Amir saat berbincang dengan Harnas.co.id, dikutip Rabu (16/8/2025).
“Kita tidak ingin di kemudian hari ketika perkara sudah diputus, menimbulkan masalah. Hal inilah yang kita hindari,” sambungnya.
Verifikasi dilakukan Kapus Penyelesaian Aset pada BPAA Emilwan Ridwan bersama Pidsus Kejagung, Perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga (PPN), PT. OTM serta Kejati Banten dan Kejari Cilegon pada Senin (7/7/2025) lalu.
Langkah tersebut menyusul penyerahan aset-aset PT. OTM yang disita oleh tim penyidik Pidsus pada Rabu (12/6) kepada BPA untuk dikelola, akhir Juni 2025.
Selanjutnya, pengelolaanya diserahkan ke PT. PPN sesuai ketentuan perundangan selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan aset-aset OTM dilakukan guna melengkapi berkas perkara 9 tersangka yang tidak lama lagi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat. Kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Terkait penunjukan PT. PPN dalam pengelolaan PT. OTM, menurut Amir karena PPN miliki pengalaman dalam distribusi minyak mentah dan produk kilang.
Sebelum disita, PT. OTM bergerak pada distribusi minyak mentah dan produk kilang ke Pulau Sumatera, Kalimantan dan lainnya.
Oleh karena itu pula, BPA menyerahkan pengelolaan kepada PPN agar distribusi minyak mentah dan produk kilang tidak terganggu.
“Bisnis yang digeluti OTM termasuk bidang strategis dan tidak boleh terganggu pendistribusian selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Kendati demikian, Amir mengingatkan BPA selalu memonitor pengelolaan aset OTM oleh PPN.
“Bila kemudian dalam perjalanannya, OTM tidak menjalankan penugasan secara maksimal. Tidak menutup kemungkinan, pengelolaan diserahkan kepada pihak lain (Swasta, Red),” tandasnya.
Aset OTM yang disita oleh tim penyidik pada Rabu (12/6), terdiri 1 bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
Serta, 1 bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah itu terdiri bangunan.
Pada kesempatan verifikasi atas aset-aset PT. OTM yang disita, Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Emilwan Ridwan mengatakan kedatangan ke lokasi penyitaan aset terkait mandat yang diemban BPA dalan tata kelola benda sitaan dan barang bukti.
Kewenangan tersebut, diantaranya untuk memastikan nilai guna, menjaga nilai ekonomis serta mencegah penyalahgunaan atau pemanfaatan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
Pada kegiatan verifikasi tersebut ikut disertakan juga Tim Internal BPA.
“Tim ini bertugas melakukan penaksiran terhadap nilai aset, sebagai dasar dalam menyusun strategi pengelolaan dan penyelesaian aset sesuai. prinsip akuntabilitas dan efisiensi,” jelas Emilwan.










