HARNAS.CO.ID – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) diungkapkan memerintahkan pengadaan 1.200.000 unit Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022 menggunakan software ChromeOs untuk PAUD, SD, SMP dan SMA. Total anggaranya sebesar Rp 9.307.645.245.000.
Pengadaan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang menggunakan APBN dan DAK itu bertujuan agar dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Namun, dalam penggunaan operating system (OS) ChromeOs tersebut tidak optimal karena sulit digunakan untuk para guru dan siswa.
“Sehingga total Rp 9.307.645.245.000 (bersumber dari dana APBN) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Pengadaan itu diduga sejak awal sudah berbau amis rasuah, termasuk persekongkolan hingga pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak, sehingga merugikan keuangan negara. Kejagung menduga skandal ini merugikan negara mencapai Rp 1.980.000.000.000. Diduga kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia. Dimana diduga senilai Rp 480.000.000.000 atas Item Software (CDM) dan 1.500.000.000.000 lantaran mark up atau selisih harga kontrak dengan principal.
“Sehingga total kerugiannya senilai Rp 1.980.000.000.000,” kata Abdul Qohar.
Sejauh ini, Kejagung baru menjerat empat tersangka atas kasus tersebut. Mereka yakni Staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Dalam konstruksi perkara, keempat tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang awalnya dirancang menggunakan sistem operasi Windows. Perubahan sistem operasi tersebut disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Jurist Tan merupakan orang yang lama melalang buana di ekosistem startup Indonesia. Dia juga disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Perusahaan aplikasi yang melayani angkutan melalui jasa ojek itu didirikan oleh Nadiem Makarim pada tahun 2009. Jurist Tan juga disebut-sebut istri dari salah satu petinggi Google Asia Tenggara. Sejurus itu, ChromeOS adalah sistem operasi yang dikembangkan oleh Google. ChromeOS dirancang khusus untuk perangkat Chromebook dan beberapa perangkat lain.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, para tersangka diduga melawan hukum atau menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs Tahun Anggaran 2020-2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Abdul Qohar.
“Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa,” kata Qohar menambahkan.
Dalam uraian perbuatan melawan hukum, Qohar menjelaskan, Jurist Tan menjabat Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024. Adapun Nadiem diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Oktober 2019.
Ternyata sebelum keduanya menjabat, Nadiem bersama Jurist Tan sudah membuat grup WhatsApp untuk membahas pengadaan laptop itu. Grup Whatsapp yang dibuat sejak Agustus 2019 itu diberi nama “Mas Menteri Core Team”.
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” ungkap Qohar.
Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Setelah itu, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK. Tak berselang lama, Ibrahim ditunjuk sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
“Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Kemudian Jurist Tan menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem itu.
“Selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek,” kata Abdul Qohar. Lalu, tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment, Dimana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
“Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” kata Abdul Qohar.
“Tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ibrahim Arief disebut-sebut orang dekat Nadiem Makarim. Bersama-sama dengan Nadiem, mantan Vice President Bukalapak itu juga dikatakan sudah merencanakan pengadaan laptop tersebut sebelum Nadim menjabat Mendikbudiristek. Dalam kasus ini, peran Ibam adalah mengarahkan pengadaan TIK untuk memilih laptop berbasis Chromebook.
“Bahwa sebagai Konsultan Teknologi (orang dekat NAM) sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs, dengan rangkaian perbuatan,” kata Qohar.
Pada awal 2020, Ibrahim Arief, Jurist Tan (JS), dan Nadiem, bertemu dengan pihak Google membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome Operating System (OS), untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendibukristek pada 2020-2022. Ibrahim Arief kemudian mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting pada 17 April 2020.
“Tersangka IBAM sudah mempengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” ujar Qohar.
Dalam rapat Zoom meeting, lanjut Qohar, Nadiem Makarim memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendibukristek pada 2020-2022 itu menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal saat itu belum dilakukan proses lelang.
“Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google, Tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system (OS) tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022,” kata Qohar.
Pada perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, HARNAS.CO.ID belum mendapatkan penjelasan dari pihak Nadiem Makariem dan pihak Gojek serta pihak Google.










