Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

”Terkait dengan perkara lain yang menyangkut TPPU untuk tersangka ZR, ini sedang berproses"

by Fadlan Butho
26/06/2025
Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar masih terus berjalan.

Kasus tersebut bakal diusut meski perkara dugaan korupsi terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sudah diputus oleh pengadilan dan tengah dalam proses banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut jika vonis dan banding dalam kasus dugaan korupsi tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus TPPU terhadap Zarof Ricar.

”Terkait dengan perkara lain yang menyangkut TPPU untuk tersangka ZR, ini sedang berproses. Jadi, upaya hukum banding itu sebenarnya tidak berkaitan dengan upaya penyidikan yang terus dilakukan oleh penyidik pada jajaran JAM Pidsus,” terang Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Harli penanganan kasus TPPU yang diduga melibatkan Zarof Ricar masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung masih terus bekerja untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum kasus itu dilimpahkan.

”Jadi proses TPPU ini (penyidik) masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pada saatnya ini diharapkan segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” kata Harli.

Sebelumnya, Harli menyampaikan pihaknya mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Zarof Ricar. Dalam putusan itu, Zarof Ricar dihukum penjara 16 tahun penjara. Namun, Kejagung melihat ada beberapa hal yang masih tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata dia, vonis tersebut memang sudah dua per tiga dari tuntutan JPU. Namun, ada beberapa hal yang terkait dengan barang bukti harus diperjuangkan oleh jaksa. Salah satunya barang bukti uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara.

”Patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga sejak penyidikan. Dalam kaitan ini, dalam pertimbangannya pengadilan (memutuskan) ini dikembalikan kepada, kalau tidak salah, terdakwa,” ujarnya.

Menurut jaksa, seharusnya barang bukti tersebut dirampas seluruhnya dan dikembalikan kepada negara. Misalnya uang Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram. Selain itu, dalam kasus tersebut ada barang bukti lain yang jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

”Penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu juga harus dirampas untuk negara. Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding,” ungkap jaksa. 

Previous Post

Ternyata Ada Tekanan Tidak Pecat Jokowi, Hasto: Saya Diancam Masuk Penjara

Next Post

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Related Posts

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak
Hukum

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 
Hukum

Segera Diadili, Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Leave Comment

Terkini

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.