Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

by Aria Triyudha
26/06/2025
Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU yang diamankan Kantor Imigrasi Jaksel karena masuk Indonesia tanpa cap imigrasi. (Foto: Dok Kantor Imigrasi Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU diperiksa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jaksel, Prihatno Juniardi, Kamis (26/6/2025).

Prihatno menjelaskan, awalnya MJU berangkat dari Malaysia pada malam hari tanggal 9 Juni 2025 dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket. Menurut MJU, terdapat sekitar 40 penumpang lainnya yang disebutnya sebagai warga negara Indonesia.

“Untuk menumpangi kapal tersebut, ia (MJU) membayar seseorang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” ujar Prihatno.

Terungkap, tujuan MJU menumpangi kapal tersebut untuk bekerja di Australia, Namun pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, MJU ustru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia. Pria itu lantas menyadari telah berada di Indonesia.

MJU, kata Prihatno melanjutkan, kemudian memesan layanan transportasi daring (Grab) menuju Kota Medan.

“Dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antarkota,” ucap Prihatno menerangkan.

MJU lalu berinisiatif mencari perlindungan Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Prihatno menyebut, MJU selanjutnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jaksel guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Atas tindakannya itu, ujar Prihatno, MJU diketahui sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sehingga melanggar Pasal 9 (1) juncto 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Prihatno memastikan Kantor Imigrasi Jaksel akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan pengajuan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal itu bagian dari Spelaksanaan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto terkait ‘Asta Cita’ dalam penegakan hukum.

“Kantor Imigrasi Jaksel mengimbau
masyarakat turut berperan dalam pengawasan keimigrasian. Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” kata Prihatno menambahkan.

 

 

 

Previous Post

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Next Post

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Related Posts

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas
Nusantara

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki
Nusantara

Ngeri! JPO Kyai Maja Jaksel Bolong-bolong, Bikin Takut Pejalan Kaki

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel
Nusantara

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas
Nusantara

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Tuntas

Leave Comment

Terkini

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.