Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

by Aria Triyudha
26/06/2025
Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU yang diamankan Kantor Imigrasi Jaksel karena masuk Indonesia tanpa cap imigrasi. (Foto: Dok Kantor Imigrasi Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU diperiksa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jaksel, Prihatno Juniardi, Kamis (26/6/2025).

Prihatno menjelaskan, awalnya MJU berangkat dari Malaysia pada malam hari tanggal 9 Juni 2025 dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket. Menurut MJU, terdapat sekitar 40 penumpang lainnya yang disebutnya sebagai warga negara Indonesia.

“Untuk menumpangi kapal tersebut, ia (MJU) membayar seseorang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” ujar Prihatno.

Terungkap, tujuan MJU menumpangi kapal tersebut untuk bekerja di Australia, Namun pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, MJU ustru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia. Pria itu lantas menyadari telah berada di Indonesia.

MJU, kata Prihatno melanjutkan, kemudian memesan layanan transportasi daring (Grab) menuju Kota Medan.

“Dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antarkota,” ucap Prihatno menerangkan.

MJU lalu berinisiatif mencari perlindungan Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Prihatno menyebut, MJU selanjutnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jaksel guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Atas tindakannya itu, ujar Prihatno, MJU diketahui sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sehingga melanggar Pasal 9 (1) juncto 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Prihatno memastikan Kantor Imigrasi Jaksel akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan pengajuan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal itu bagian dari Spelaksanaan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto terkait ‘Asta Cita’ dalam penegakan hukum.

“Kantor Imigrasi Jaksel mengimbau
masyarakat turut berperan dalam pengawasan keimigrasian. Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” kata Prihatno menambahkan.

 

 

 

Previous Post

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Next Post

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Related Posts

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya
Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

Ini Pasal dan Identitas 8 Tersangka yang Terjerat Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Hukum

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.