HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal beredarnya isu empat pejabat Kejaksaan diduga menerima aliran duit Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
membantah tuduhan itu. Menurutnya hal tersebut masih bersifat asumtif.
Anang mengaku belum pernah mendengar langsung keterangan BAP yang diungkap kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah tersebut.
“Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Anang mengaku dirinya tak dapat berkomentar lebih jauh mengenai keterangan yang diungkap di luar penyidikan Kejagung.
Anang lantas meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang masih dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
“Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya,” ujarnya.
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan melakukan penyidikan secara tuntas untuk menguak perkara. Namun, tambah dia, penyidik tidak akan melakukan pendalaman apabila keterangan yang ada hanya bersifat asumtif dan tidak dilengkapi alat bukti.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti kita,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp40 miliar.
Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut.
Berdasarkan BAP Tan Kian, menurut Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka apabila tidak “diurus”.
Febri menegaskan, dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie.
Tan Kian hanya menduga uang tersebut “bisa saja” diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, tanpa mengetahui secara pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri beberapa waktu lalu.









