HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar siddang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa Agung Winarno sebagai makelar kasus Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/2026).
Majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan saksi meminta dua orang saksi; tersangka kasus suap, Zarof Ricar dan notaris, Apriliani hadir secara langsung di persidangan.
Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah terlebih dahulu menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait alasan dua dari lima saksi itu, mesti menjalani agenda pemeriksaan secara online.
“Bisa dijelaskan untuk Pak Zarof seperti apa, Apriliani seperti apa sehingga dari penuntut umum mengajukan terhadap pemeriksaan saksi tersebut secara Zoom?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia. Untuk Zarof Ricar posisinya sedang melaksanakan pidana, narapidana di lapas, Yang Mulia,” jawab JPU.
Jaksa menjelaskan, saat ini Zarof menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta. Sementara itu saksi Apriliani sedang berada di Pekanbaru, menenami orang tua yang menderita stroke dan tidak bisa ditinggalkan.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan terhadap penasihat hukum dari Agung Winarno mengenai pemeriksaan secara online. Penasihat hukum mengaku bahwa tidak keberatan dengan kondisi tersebut.
Seturut kemudian, majelis hakim mulai bermusyawarah dan memutuskan bahwa kedua saksi tersebut harus menghadiri persidangan secara langsung. Jaksa penuntut umum, kata Purwanto, harus terlebih dahulu mengupayakan itu.
“Majelis hakim meminta upayakan kan dulu, ya, upayakan untuk pemanggilan terhadap kedua orang saksi tersebut, ya, kalau memang ada hambatan-hambatan yang memang ditentukan dalam undang-undang tidak dapat dihadirkan, ya baru kita melakukan pemeriksaan Zoom, ya?” ungkap Purwanto kepada JPU.
Apalagi menurutnya, Zarof menjalani masa hukum di Salemba. Ia meminta diupayakan saksi bisa hadir secara langsung jika tidak memiliki kendala. Purwanto juga menyampaikan itu kepada saksi yang sudah hadir secara online.
“Dari majelis hakim setelah bermusyawarah, ya memberikan petunjuk kepada advokat, penuntut umum untuk menghadirkan saudara mengupayakan dulu, ya, untuk menghadirkan saudara di persidangan ini secara langsung,” ucapnya.
Lalu hakim ketua pun menyampaikan informasi serupa kepada saksi Apriliani. Kedua saksi lantas menyanggupi kondisi tersebut. Dalam agenda pemeriksaan selanjutnya, Zarof berupaya hadir.
“Demikian, terima kasih. Sudah bisa keluar dari Zoom, mungkin silakan untuk melakukan aktivitas lain ya. Terima kasih ya. Nanti untuk selanjutnya koordinasikan dengan penuntut umum kapan lagi untuk dijadwalkan atas kehadirannya,” ucap Hakim Ketua.










