Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Ia meminta diupayakan saksi bisa hadir secara langsung jika tidak memiliki kendala. Purwanto juga menyampaikan itu kepada saksi yang sudah hadir secara online.

by Fadlan Butho
19/10/2026
Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar siddang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa Agung Winarno sebagai makelar kasus Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/2026).

Majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan saksi meminta dua orang saksi; tersangka kasus suap, Zarof Ricar dan notaris, Apriliani hadir secara langsung di persidangan.

Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah terlebih dahulu menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait alasan dua dari lima saksi itu, mesti menjalani agenda pemeriksaan secara online.

“Bisa dijelaskan untuk Pak Zarof seperti apa, Apriliani seperti apa sehingga dari penuntut umum mengajukan terhadap pemeriksaan saksi tersebut secara Zoom?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia. Untuk Zarof Ricar posisinya sedang melaksanakan pidana, narapidana di lapas, Yang Mulia,” jawab JPU.

Jaksa menjelaskan, saat ini Zarof menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta. Sementara itu saksi Apriliani sedang berada di Pekanbaru, menenami orang tua yang menderita stroke dan tidak bisa ditinggalkan.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan terhadap penasihat hukum dari Agung Winarno mengenai pemeriksaan secara online. Penasihat hukum mengaku bahwa tidak keberatan dengan kondisi tersebut.

Seturut kemudian, majelis hakim mulai bermusyawarah dan memutuskan bahwa kedua saksi tersebut harus menghadiri persidangan secara langsung. Jaksa penuntut umum, kata Purwanto, harus terlebih dahulu mengupayakan itu.

“Majelis hakim meminta upayakan kan dulu, ya, upayakan untuk pemanggilan terhadap kedua orang saksi tersebut, ya, kalau memang ada hambatan-hambatan yang memang ditentukan dalam undang-undang tidak dapat dihadirkan, ya baru kita melakukan pemeriksaan Zoom, ya?” ungkap Purwanto kepada JPU.

Apalagi menurutnya, Zarof menjalani masa hukum di Salemba. Ia meminta diupayakan saksi bisa hadir secara langsung jika tidak memiliki kendala. Purwanto juga menyampaikan itu kepada saksi yang sudah hadir secara online.

“Dari majelis hakim setelah bermusyawarah, ya memberikan petunjuk kepada advokat, penuntut umum untuk menghadirkan saudara mengupayakan dulu, ya, untuk menghadirkan saudara di persidangan ini secara langsung,” ucapnya.

Lalu hakim ketua pun menyampaikan informasi serupa kepada saksi Apriliani. Kedua saksi lantas menyanggupi kondisi tersebut. Dalam agenda pemeriksaan selanjutnya, Zarof berupaya hadir.

“Demikian, terima kasih. Sudah bisa keluar dari Zoom, mungkin silakan untuk melakukan aktivitas lain ya. Terima kasih ya. Nanti untuk selanjutnya koordinasikan dengan penuntut umum kapan lagi untuk dijadwalkan atas kehadirannya,” ucap Hakim Ketua.

Previous Post

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Hukum

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo
Hukum

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

Leave Comment

Terkini

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Pemerintah Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Pemerintah Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.