HARNAS.CO.ID – Sutradara ‘Sang Pengadil’, Girry Pratama mengungkap keterlibatan terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam proses pembuatan film tersebut.
Demikian disampaikan Girry saat bersaksi dalam persidangan dugaan TPPU dengan terdakwa, Agung Winarno di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Selain Girry, terdapat dua saksi lain, istri terdakwa, Putri Rahayu dan pelaksana lapangan PT Sinar Riau Palm Oil (SRPO), Ali Amran.
Awalnya Girry menuturkan, Agung dan Zarof sempat menemui dirinya untuk membahas pembuatan film ‘Sang Pengadil’ pada 2024. Sebuah film yang bakal membahas tentang kehidupan seseorang dengan profesi hakim.
“Pak Zarof bercerita kalau ini untuk sumbangsih untuk Mahkamah Agung. Untuk [profesi] hakim, untuk penegakan. Nanti lokasi dikasih gratis, dia bilang. Nanti surat izin juga gratis, semuanya gratis,” kata Girry di ruang sidang.
Mendengar itu, ia mengaku setuju untuk memproduksi film tersebut meskipun hanya dibayar Rp50 juta. Dirinya menilai keputusan ini diambil sebagai pengambdian sebagai sutradara.
“Karena saya dia bilang ini untuk Mahkamah Agung, nanti [hakim] akan nonton bareng semuanya. Jadi kayak saya sebagai produser kayak, ‘Wah, mungkinlah mungkin ini bentuk pengabdian saya sebagai sutradara,'” akunya.
Girry lalu menjelaskan modal yang waktu untuk biaya produksi film tersebut. Terdapat tiga orang yang berinvestasi, yakni Agung, Zarof dan dirinya sendiri. Masing-masing memberi investasi 37,5 persen, sementara Girry menyumbang 25 persen.
“Berarti untuk nilainya itu kalau 37 itu dirupiahkan berapa?” tanya jaksa.
“Sekitaran Rp2 miliaran, Pak,” kata saksi.
Disaat film tersebut rilis pertama kali pada Oktober 2024, Girry mengaku pihaknya mendera kerugian cukup besar. Terlebih saat muncul temuan kasus yang menjerat Zarof. Setelah sempat tayang satu hari, film ‘Sang Pengadil’ pun mesti turun layar lebih cepat.
“Udah diturun-turunin karena hari pertama kali film itu tayang 24 Oktober, hari pertama juga Pak Zarof-nya di media muncul banyak banget, jadi hari pertama tayang, terus hari kedua sampai ketiganya itu udah layarnya udah enggak ada.
Udah enggak ada, udah diturunin semua sama XXI,” imbuhnya.
Jaksa sempat menanyakan keuntungan seusai penayangan hari pertama. Girry menyebut pihaknya hanya mengantongi Rp600 juta. Imbas kasus mencuat, nonton bareng pun tidak terlaksana pada momen itu.
“Karena info itu semuanya, jadi nonton bareng juga pada enggak jadi, jadi ya kalau dibilang kita rugi banyak, Pak. Saya yang ikut-ikutan juga rugi di dalam ini,” sesalnya.
Sebagai informasi, Agung Winarno didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama dengan Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil korupsi. Saat dilakukan penggeledahan di kantor Agung, penyidik Kejagung menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah atas nama Zarof.
Selain dokumen sertifikat tanah, penyidik juga menemukan uang tunai sampai dengan emas batangan. Aset-aset itu disebut dititipkan oleh Zarof kepada Agung. Secara total, penyidik Kejagung mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11 sampai 12 miliar, emas batangan, sertifikat tanah, sampai sertifikat kebun sawit atas nama Zarof.
Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Lalu hukuman diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara.










