Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kuras Puluhan Juta Duit Korban dengan Modus Love Scamming, Pelaku MR Dibekuk Polisi

by Ridwan Maulana
18/06/2025
Kuras Puluhan Juta Duit Korban dengan Modus Love Scamming, Pelaku MR Dibekuk Polisi

Polda Banten menangkap pelaku dugaan penipuan kepada salah satu staf media Presiden RI Prabowo Subianto dengan modus 'Love Scamming'. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MR | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polda Banten menangkap pelaku dugaan penipuan kepada salah satu staf media Presiden RI Prabowo Subianto dengan modus ‘Love Scamming’. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MR.

Pelaku menguras duit korban Kani Dwi Haryani hingga Rp 48 juta. Modusnya melakukan penipuan dengan membuat akun fake di sosial media.

“Pelaku mengambil foto korban dan mengaku berprofesi sebagai pilot. MR (pelaku) merupakan warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6/2025).

Kasus ini berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah merasa kena tipu, Kani, ujar Yudhis, melaporkan peristiwa ini ke Polda Banten, dengan nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.

“Berdasarkan urutan kejadian, sekitar November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe,” tutur Yudhis seraya keterangan dari Kani.

Setelah menerima laporan, Kani kemudian menceritakan bahwa komunikasi dengan akun fake pelaku melalui sosial media instagram. Akun sosmed instagram pelaku bernama @febrianalydrss_.

Pelaku pun mengklaim namanya kepada Kani yakni Febrian dan melakukan komunikasi hingga 8 Januari 2025. Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor ponsel, berlanjut di Whatsapp.

“Kemudian ada permintaan minjam uang dari pelaku. Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam Rp 13 juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal,” katanya.

“Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Sdr. Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates.”

Lalu, muncul kecurigaan dari Kani yang pernah mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pelopor pun memastikan dengan mendatangi rumah Febrian.

“Ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” ujarnya.

Setelah menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit handphone iPhone 13, 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah), 1 buah flashdisk, dan1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873.

Pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.

“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” tuturnya.

Previous Post

Wujud Gotong Royong, Wali Kota Jaksel Bantu Penderita Kanker di Jagakarsa

Next Post

Pemda Diizinkan Rapat di Hotel Asalkan Tak Berlebihan dan Tepat Sasaran

Related Posts

Korban Dugaan Penipuan PT Wahana Karyautama Bertambah, Imam Shamsi Ali Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya
Nusantara

Korban Dugaan Penipuan PT Wahana Karyautama Bertambah, Imam Shamsi Ali Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon
Nusantara

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau
Nusantara

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam
Hukum

Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.