HARNAS.CO.ID – Polda Banten menangkap pelaku dugaan penipuan kepada salah satu staf media Presiden RI Prabowo Subianto dengan modus ‘Love Scamming’. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MR.
Pelaku menguras duit korban Kani Dwi Haryani hingga Rp 48 juta. Modusnya melakukan penipuan dengan membuat akun fake di sosial media.
“Pelaku mengambil foto korban dan mengaku berprofesi sebagai pilot. MR (pelaku) merupakan warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6/2025).
Kasus ini berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah merasa kena tipu, Kani, ujar Yudhis, melaporkan peristiwa ini ke Polda Banten, dengan nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.
“Berdasarkan urutan kejadian, sekitar November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe,” tutur Yudhis seraya keterangan dari Kani.
Setelah menerima laporan, Kani kemudian menceritakan bahwa komunikasi dengan akun fake pelaku melalui sosial media instagram. Akun sosmed instagram pelaku bernama @febrianalydrss_.
Pelaku pun mengklaim namanya kepada Kani yakni Febrian dan melakukan komunikasi hingga 8 Januari 2025. Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor ponsel, berlanjut di Whatsapp.
“Kemudian ada permintaan minjam uang dari pelaku. Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam Rp 13 juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal,” katanya.
“Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Sdr. Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates.”
Lalu, muncul kecurigaan dari Kani yang pernah mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pelopor pun memastikan dengan mendatangi rumah Febrian.
“Ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” ujarnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit handphone iPhone 13, 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah), 1 buah flashdisk, dan1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873.
Pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” tuturnya.