Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kuras Puluhan Juta Duit Korban dengan Modus Love Scamming, Pelaku MR Dibekuk Polisi

by Ridwan Maulana
18/06/2025
Kuras Puluhan Juta Duit Korban dengan Modus Love Scamming, Pelaku MR Dibekuk Polisi

Polda Banten menangkap pelaku dugaan penipuan kepada salah satu staf media Presiden RI Prabowo Subianto dengan modus 'Love Scamming'. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MR | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polda Banten menangkap pelaku dugaan penipuan kepada salah satu staf media Presiden RI Prabowo Subianto dengan modus ‘Love Scamming’. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial MR.

Pelaku menguras duit korban Kani Dwi Haryani hingga Rp 48 juta. Modusnya melakukan penipuan dengan membuat akun fake di sosial media.

“Pelaku mengambil foto korban dan mengaku berprofesi sebagai pilot. MR (pelaku) merupakan warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6/2025).

Kasus ini berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah merasa kena tipu, Kani, ujar Yudhis, melaporkan peristiwa ini ke Polda Banten, dengan nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.

“Berdasarkan urutan kejadian, sekitar November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe,” tutur Yudhis seraya keterangan dari Kani.

Setelah menerima laporan, Kani kemudian menceritakan bahwa komunikasi dengan akun fake pelaku melalui sosial media instagram. Akun sosmed instagram pelaku bernama @febrianalydrss_.

Pelaku pun mengklaim namanya kepada Kani yakni Febrian dan melakukan komunikasi hingga 8 Januari 2025. Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor ponsel, berlanjut di Whatsapp.

“Kemudian ada permintaan minjam uang dari pelaku. Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam Rp 13 juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal,” katanya.

“Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Sdr. Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates.”

Lalu, muncul kecurigaan dari Kani yang pernah mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pelopor pun memastikan dengan mendatangi rumah Febrian.

“Ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” ujarnya.

Setelah menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit handphone iPhone 13, 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah), 1 buah flashdisk, dan1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873.

Pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.

“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” tuturnya.

Previous Post

Wujud Gotong Royong, Wali Kota Jaksel Bantu Penderita Kanker di Jagakarsa

Next Post

Pemda Diizinkan Rapat di Hotel Asalkan Tak Berlebihan dan Tepat Sasaran

Related Posts

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Korban Dugaan Penipuan PT Wahana Karyautama Bertambah, Imam Shamsi Ali Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya
Nusantara

Korban Dugaan Penipuan PT Wahana Karyautama Bertambah, Imam Shamsi Ali Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon
Nusantara

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau
Nusantara

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Leave Comment

Terkini

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Berangus Penipuan Online dan Judol, Indonesia Dorong Koordinasi Lintas Negara Diperkuat

Berangus Penipuan Online dan Judol, Indonesia Dorong Koordinasi Lintas Negara Diperkuat

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Korupsi Haji, Yaqut Soroti Kesaksian soal US$1 Juta untuk Pansus DPR RI

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.