Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemda Diizinkan Rapat di Hotel Asalkan Tak Berlebihan dan Tepat Sasaran

by Aria Triyudha
19/06/2025
Pemda Diizinkan Rapat di Hotel Asalkan Tak Berlebihan dan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok Kemendagri)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggelar rapat di hotel dan restoran asalkan memenuhi sejumlah syarat. Syarat utama yaitu tidak berlebihan dan menyasar hotel atau restoran yang tengah mengalami kesulitan.

“Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” kata Tito di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menjelaskan, di tengah efisiensi anggaran, sektor-sektor yang memiliki rantai pasok seperti hotel dan restoran perlu dijaga agar tetap hidup.

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini mengatakan, industri hospitality banyak bergantung pada kegiatan pemerintah. Oleh karena itu, sektor ini perlu didukung agar terus hidup. Sebab, selain menyerap tenaga kerja, sektor tersebut memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan.

Tito meyakini efisiensi anggaran yang dilakukan pemda tidak terlalu mengguncang fiskal masing-masing daerah. Atas dasar itu, pemda diizinkan melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran.

“Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” ujar Tito.

Dia mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality. Tito pun tidak ingin terlalu mengatur ketentuan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Sebab, dia khawatir, bila diatur terlalu rinci melalui Permendagri, akan menyulitkan pemda dalam menjalankannya. Tito lebih menyerahkan kebijakan tersebut kepada diskresi masing-masing pemda.

“Oleh karena itulah saya lebih banyak menggunakan silakan diskresi dengan diawasi oleh DPRD bersama-sama. Tapi saya terbuka kalau ada masukan-masukan lain, kalau ada yang lebih baik.”

 

Previous Post

Kuras Puluhan Juta Duit Korban dengan Modus Love Scamming, Pelaku MR Dibekuk Polisi

Next Post

Terjebak di Lantai Dua Rumah, Perempuan Muda Tewas dalam Kebakaran Kebon Baru Tebet

Related Posts

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin
Nusantara

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Ekonomi

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi
Nusantara

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Leave Comment

Terkini

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.