Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Negara Rugi Rp223 M, KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB

Empat tersangka yang ditahan salah satunya adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024). Namun, tersangka utama Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB belum hadir dalam penahanan hari ini.

by Fadlan Butho
10/08/2026
Negara Rugi Rp223 M, KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan perbuatan empat tersangka diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 (enam) agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (10/8/2026).

Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024). Namun, tersangka utama Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB belum hadir dalam penahanan hari ini.

Kemudian Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Namun, tersangka utama Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB belum hadir dalam penahanan hari ini.

Achmad Taufik menjelaskan kondisi Yuddy yang masih sakit dan belum bisa menghadiri pemeriksaan dengan bukti surat keterangan sakit dari dokter.

“Tadi kami sebutkan ada lima, jadi ada satu yang belum bisa hadir saat ini dan yang bersangkutan sedang menyampaikan dalam kondisi sakit. Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya.” jelasnya.

Achmad Taufik menjelaskan nantinya keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan tersangka pada 10 Agustus 2026 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Periksa Ridwan Kamil

Achmad Taufik mengatakan KPK membuka peluang memeriksa pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Salah satunya yang akan diperiksa dalam kasus iklan BJB adalah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, KPK tak membeberkan waktu pemeriksaan dilaksanakan.

“Ya tentunya sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasilnya seperti apa karena ini memang fokus kepada yang lima tersangka terlebih dahulu. Pastinya ketika ada fakta-fakta pengembangan itu akan dikembangkan oleh tim penyidik,” jelasnya.

Previous Post

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Next Post

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Related Posts

Konsep Otomatis
Politik

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek
Nusantara

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga
Ekonomi

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Leave Comment

Terkini

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.