HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik khusus ‘tim sembilan’ menetapkan Nurman Herin (NH) tersangka kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman Herin merupakan pihak swasta.
“Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Kortas Tippidkor Polri. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Dugaan TPPU ini tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat atas sejumlah perkara yang dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan. Kemudian, diterbitkan pula Sprindik baru keempat soal dengan dugaan TPPU terkait temuan sejumlah harta di Sentul.
Diketahui, kasus ini bermula dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Ketiga kasus tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valas dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kg emas.
Kemudian, kasus ini ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama setelah itu, ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.
Siapa Nurman Herin?
Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang diduga memiliki hubungan dekat dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Jambi dan disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie.
Penyidik menduga Nurman berperan sebagai penjaga gerbang (gate keeper) dalam jaringan bisnis yang diduga berkaitan dengan Febrie, yakni bertugas mengelola, mengamankan, atau menjadi perantara dalam pengelolaan aset maupun transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dugaan tersebut menguat setelah penyidik mengaitkan peran Nurman dengan kepemilikan aset berupa uang dalam bentuk valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang menjadi barang bukti utama dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dugaan keterlibatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU yang sebelumnya telah menjerat Febrie Adriansyah.
Dengan penetapan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kaitan Nurman dengan Don Ritto
Nama Nurman muncul dalam struktur sejumlah perusahaan bersama Don Ritto dan pihak-pihak yang disebut dekat dengan mantan Jampidsus tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ketika itu menyebut Nurman sebagai salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penjaga gerbang atau gatekeeper jaringan bisnis Febrie.
Salah satu transaksi yang pernah disorot adalah dugaan aliran Rp19 miliar kepada Nurman dari PT Blok Bulungan Bara Utama. Uang tersebut disebut dicatat sebagai pinjaman, meski sumber dan tujuan akhirnya dipertanyakan oleh koalisi masyarakat sipil. Nurman juga tercatat sebagai komisaris PT Parwita Permata Mulia bersama Don Ritto yang menjabat direktur.
Meski telah menetapkan Nurman sebagai tersangka, Kejagung belum memastikan apakah penyidikan berkaitan dengan transaksi Rp19 miliar maupun perusahaan tersebut. Rudi hanya menyebut Nurman diduga kuat turut serta dalam pencucian uang tanpa memerinci cara yang digunakan.
Penyidik juga belum mengungkap siapa yang menyerahkan uang, siapa penerima akhirnya, serta aset apa saja yang diduga disamarkan.










