Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024, Anak Buah Fuad Hasan Masyhur Salah Satunya

Meski sempat terseret dalam proses penyelidikan dan dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

by Fadlan Butho
08/06/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Untuk itu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Senin (8/6/2026).

Keduanya adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang telah menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada hari ini.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Peran dua tersangka

Ismail Adham (ISM) diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), salah satu biro penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Sementara Asrul Aziz Taba (ASR) merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Maret 2026 setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Penyidikan Dimulai Sejak Agustus 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai memasuki tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya proses hukum, KPK kemudian menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski sempat terseret dalam proses penyelidikan dan dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebutkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Tak lama setelah hasil audit diterima, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz.

Dalam perjalanan proses hukum, KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. Namun, status tersebut hanya berlangsung singkat karena pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.

Penetapan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada akhir Maret lalu menandai babak baru dalam pengembangan kasus kuota haji. Pemeriksaan yang dilakukan hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur pengelolaan kuota haji serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Previous Post

Geger Ledakan di Fatmawati Sebabkan 2 Pekerja Luka Bakar, Begini Kronologinya

Next Post

Giat di Sumsel, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.