Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Presiden Borneo FC Sekaligus Anggota DPR Nasdem Nabil Husein

Ia merupakan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia, sebuah perusahaan yang juga bergerak di bidang pertambangan.

by Fadlan Butho
23/06/2026

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk itu penyidik lembaga antirasuah memanggil presiden klub sepak bola Borneo FC, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).

“Pemeriksaan terhadap Nabil Husein dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

Selain dikenal sebagai bos Borneo FC, Nabil juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

Ia merupakan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia, sebuah perusahaan yang juga bergerak di bidang pertambangan.

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Nabil tidak dipanggil sendirian. Penyidik juga turut memanggil sang ayah, H. Mohd Said Amin, yang dikenal sebagai pengusaha batu bara sekaligus tokoh pentolan ormas Pemuda Pancasila.

Kehadiran bapak dan anak ini dinilai penting oleh penyidik guna menelusuri jejak aliran dana panas dari bisnis emas hitam di wilayah Kukar.

Selain Nabil dan Said Amin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya dari berbagai latar belakang.
Beberapa nama pejabat daerah yang turut diperiksa di KPPN Balikpapan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar H.

Sunggono, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo, ASN BPKAD Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas.

KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta seperti Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi, serta dua orang ibu rumah tangga yakni Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar jaring korporasi yang diduga ikut menikmati aliran dana dalam kasus ini.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” ujar Budi.

Pemanggilan saksi-saksi dari kalangan pengusaha tambang ini berkaitan erat dengan temuan penyidik KPK mengenai skema pungutan liar dengan nilai fantastis.

Kasus gratifikasi ini diduga bersumber dari pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kukar.

Mengingat volume produksi yang mencapai jutaan metrik ton, perputaran uang gelap ini diyakini menyentuh angka triliunan rupiah melalui skema pencucian uang yang sangat kompleks.

Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2026 lalu, KPK telah resmi menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi.

Ketiga perusahaan tersebut,.PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), diduga secara bersama-sama memberikan gratifikasi kepada Rita Widyasari.

KPK juga gencar menerapkan metode follow the money (mengikuti aliran uang) yang berujung pada penyitaan aset berupa ratusan kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah, dan dokumen pertambangan dari berbagai pihak.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sendiri telah bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Dalam putusan sebelumnya, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar terkait perizinan proyek.

Kini, ia harus kembali bersiap menghadapi proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan entitas korporasi.

Previous Post

Anggota DPRD Kenneth Desak Pemprov Jakarta Audit Pengelola Utilitas Imbas Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel

Next Post

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK
Hukum

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Leave Comment

Terkini

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.