HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk itu penyidik lembaga antirasuah memanggil presiden klub sepak bola Borneo FC, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).
“Pemeriksaan terhadap Nabil Husein dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Selain dikenal sebagai bos Borneo FC, Nabil juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Ia merupakan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia, sebuah perusahaan yang juga bergerak di bidang pertambangan.
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Nabil tidak dipanggil sendirian. Penyidik juga turut memanggil sang ayah, H. Mohd Said Amin, yang dikenal sebagai pengusaha batu bara sekaligus tokoh pentolan ormas Pemuda Pancasila.
Kehadiran bapak dan anak ini dinilai penting oleh penyidik guna menelusuri jejak aliran dana panas dari bisnis emas hitam di wilayah Kukar.
Selain Nabil dan Said Amin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya dari berbagai latar belakang.
Beberapa nama pejabat daerah yang turut diperiksa di KPPN Balikpapan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar H.
Sunggono, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo, ASN BPKAD Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas.
KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta seperti Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi, serta dua orang ibu rumah tangga yakni Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar jaring korporasi yang diduga ikut menikmati aliran dana dalam kasus ini.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” ujar Budi.
Pemanggilan saksi-saksi dari kalangan pengusaha tambang ini berkaitan erat dengan temuan penyidik KPK mengenai skema pungutan liar dengan nilai fantastis.
Kasus gratifikasi ini diduga bersumber dari pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kukar.
Mengingat volume produksi yang mencapai jutaan metrik ton, perputaran uang gelap ini diyakini menyentuh angka triliunan rupiah melalui skema pencucian uang yang sangat kompleks.
Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2026 lalu, KPK telah resmi menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut,.PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), diduga secara bersama-sama memberikan gratifikasi kepada Rita Widyasari.
KPK juga gencar menerapkan metode follow the money (mengikuti aliran uang) yang berujung pada penyitaan aset berupa ratusan kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah, dan dokumen pertambangan dari berbagai pihak.
Sebagai informasi, Rita Widyasari sendiri telah bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Dalam putusan sebelumnya, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar terkait perizinan proyek.
Kini, ia harus kembali bersiap menghadapi proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan entitas korporasi.










