Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing

Glory diduga mengatur titik dapur SPPG dan memberikan uang kepada mantan Kepala BGG. Juga pengaturan mitra SPPG dan jual beli titik dapur dalam program MBG.

by Fadlan Butho
18/06/2026
Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Saudara GHS sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mendalam dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Peran tersangka antara lain terkait pengaturan mitra SPPG, pengelolaan titik dapur, serta pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers, Kamis (18/6/2026).

Penyidik mengungkapkan Program MBG mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra diduga memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.

Menurut penyidik, Glory Harimas Sihombing merupakan pihak swasta yang diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Dalam prosesnya, Glory diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya.

Setelah menguasai sejumlah titik dapur, yayasan yang berada di bawah kendali Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk pengajuan titik dapur sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi sebenarnya yang dimiliki calon mitra.

Tak hanya itu, Glory diduga memperoleh kemudahan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh BGN. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan maupun pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Penyidik selanjutnya menduga Glory memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra resmi dalam program tersebut.

Dalam perkara ini, Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan tata kelola Program MBG dan penunjukan yayasan-yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pihak tertentu.

Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung kini bertambah menjadi empat orang. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.

Previous Post

Film Tanah Runtuh: Kisah Tangguh Anak Down Syndrome dan Kepedulian Sesama Anak Bangsa Saat Konflik Poso

Next Post

Soal Dugaan Penggelapan Barang, Sunan Kalijaga Dampingi Putri Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.