Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Soal Dugaan Penggelapan Barang, Sunan Kalijaga Dampingi Putri Tempuh Jalur Hukum

by Ridwan Maulana
20/06/2026
Soal Dugaan Penggelapan Barang, Sunan Kalijaga Dampingi Putri Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Sunan Kalijaga (tengah) bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026). Mereka mengawal perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami kliennya, Putri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengacara Sunan Kalijaga bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026). Mereka mengawal perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami kliennya, Putri.

Kedatangan Sunan Kalijaga dan tim bertujuan untuk meminta kejelasan terkait laporan terhadap terlapor berinisial EWH atau Eko, yang diduga menahan dan tidak mengembalikan sejumlah barang milik kliennya, Putri.

Menurut Sunan, persoalan bermula saat Putri hendak pindah rumah dan mendapat tawaran dari seorang teman untuk menitipkan barang-barangnya di rumah terlapor. Tawaran tersebut kemudian disetujui Putri dengan harapan barang-barangnya aman.

Namun, ketika barang-barang itu diminta kembali, terlapor disebut tidak kunjung mengembalikannya.

“Sudah melakukan somasi dua kali, tetapi sampai sekarang barang-barang milik klien kami belum juga dikembalikan,” ujar Sunan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terlapor, ujar Sunan melanjutkan, sempat menyatakan memiliki itikad baik untuk mengembalikan beberapa barang, seperti pakaian, sepatu, sandal, dan gelas. Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Dia menegaskan, barang-barang yang dilaporkan dalam perkara ini berbeda dengan barang yang disebut terlapor akan dikembalikan kepada sopir korban.

Dalam perkembangan terbaru, Sunan mengungkapkan setelah menerima panggilan dari pihak kepolisian, terlapor justru menyerahkan sebagian barang milik kliennya, berupa alat olahraga, alat gym, dan sofa ke Unit Harda Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ini justru membuat perkara semakin terang. Artinya barang-barang itu memang selama ini masih berada dalam penguasaan terlapor,” tuturnya.

Sunan juga mengaku memiliki dokumentasi yang menunjukkan kecocokan antara barang yang dilaporkan hilang dengan barang yang diserahkan terlapor ke pihak kepolisian.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera menuntaskan kasus tersebut dan memastikan seluruh barang milik kliennya dapat kembali. Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Previous Post

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing

Next Post

Segera Tayang! Film Cinta Lama Babak Kedua Ungkap CLBK Slamet Rahardjo-Widyawati

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.