HARNAS.CO.ID – Seorang oknum driver atau pengemudi ojek online (ojol) berinisial RD (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia ditangkap Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran menjambret tas milik ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Jalan Perdagangan, Bintaro, Pesanggrahan, Sabtu (22/8/2026).
Terungkap, korban berinisial RF (46) mengalami luka-luka imbas kejadian itu. Sementara pelaku berhasil membobol ATM dan kartu kredit milik IRT tersebut untuk dibelikan Handphone (HP) mewah.
“Pelaku RD kemudian berhasil kami bekuk di sebuah supermarket,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (27/8/2026).
Siswanto didampingi Wakapolsek Pesanggrahan AKP E Susetyo menjelaskan, penjambretan tersebut terjadi saat korban RF hendak pulang usai membeli kuota internet di minimarket kawasan Jalan Perdagangan, RT 04 RW 07, Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Perempuan paruh baya itu lalu dipepet oleh RD yang mengendarai sepeda motor. Secepat kilat, pria tersebut langsung merampas tas dari lengan RF. Namun, RF berupaya mempertahankan tas miliknya itu.
“Terjadi tarik-menarik karena korban berusaha mempertahankan tasnya. Akibat kalah tenaga, korban terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki,” ujar Siswanto.
Pelaku RD selanjutnya tancap gas melarikan diri membawa tas korban. Setelah berhasil kabur, oknum driver ojol itu membuka tas korban dan mendapati dompet berisi KTP, kartu ATM dan Kartu Kredit Bank Mandiri Prioritas.
Pelaku lantas mencoba membobol ATM korban. Caranya, dengan memasukkan nomor pin dari tanggal lahir yang tertera di KTP korban. Upaya ini membuahkan hasil.
“Di saat bersamaan, korban menghubungi pihak Bank untuk memblokir ATM dan kartu kredit,” ujar Siswanto.
Namun, kata dia lagi, langkah itu terbilang terlambat. Sebab, pihak Bank menyatakan, sudah ada penarikan uang dan pembelian HP seharga lebih dari Rp12 juta.
“Pelaku menarik uang tunai Rp300.000 dan menggesek kartu kredit korban untuk membeli handphone iPhone 15 warna pink seharga Rp12.999.000,” kata Siswanto.
Korban lalu melapor ke Polsek Pesanggrahan. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan lalu bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Jejak pelaku kemudian berhasil tercium.
Siswanto mengungkapkan, pelaku RD diciduk saat sedang berada di sebuah pasar swalayan kawasan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/8/2026).
“Pelaku mengaku baru satu kali menjambret. Kami lalu membawa RD ke rumahnya untuk menunjukkan sejumlah barang bukti terkait penjambretan yang dilakukannya,” ucap Siswanto.
Dari tangan RD, polisi mengamankan antara lain satu unit motor Honda PCX Nopol B 3286 WGS yang digunakan saat menjambret.
“Terdapat pula pakaian tersangka, tas merek Uniqlo dan dompet Furla milik korban, kartu ATM dan KTP korban, serta satu unit iPhone 15 Pink lengkap dengan charger dan kotaknya yang dibeli dari hasil kejahatan. Polisi juga mengantongi hasil visum et repertum atas luka-luka yang diderita korban,” ujar Siswanto.
Kini, pelaku RD sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Pesanggrahan.
“RD dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai dengan kekerasan. Ancaman hukumannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Siswanto menambahkan.










